Rabu, 10 Februari 2010

wakaf

A. DEFINISI WAQAF

Secara bahasa ” waqaf” adalah akar dari kata ”waqafa”. Yang mana artinya adalah menahan. Sedangkan dalam istilah, ”waqaf” ialah mempertahankan asal dan manfaat sesuatu.

B. HIKMAH DISYARI’ATKAN WAQAF

1. Waqaf dapat mendorong orang yang diberi kelapangan rezeki dan kekayaan oleh Allah untuk menambah ketaatan dan ibadah dengan mewaqafkan harta tertentu yang dimilkinya karena takut hartanya jatuh ke tangan orang yang tidak dapat memeliharanya sehingga anak cucunya menjadi miskin. Dalam rangka menghindari hal-hal seperti ini dan dan dalam rangka mendorong orang untuk terlibat dalam amal sosial, maka disyari’atkanlah waqaf sehingga sehingga pewaqaf memposisikan diri dalam posisi yang diinginkannya.
2. Waqaf merupakan faktor pertama bagi berdirinya masjid, madrasa dan lembaga-lembaga pendidikan serta yayasan-yayasan sosial lainnya dimana sepanjang sejarah masjid itu kebanyakan didirikan di atas tanah yang bersetatus waqaf, bahkan segala kebutuhan masjid seperti karpet,untuk kebersihan,gaji pengurus sejak dahulu hingga sekarang bersandar pada waqaf.

C. JENIS-JENIS WAQAF

Waqof terbagi dua:
1.Waqof khairi, yaitu awalnya diwaqofkan untuk kepentingan sosial sekalipun untuk masa tertentu atau terbatas, setelah setelah itu menjadi waqaf untk orang tertentu lalu menjadi waqaf untk orang lain lagi setelah atau beberapa orang tertentu sesudah itu. Seperti mewaqafkan tanah untuk rumah sakit atau madrasah setelah itu untuk anak-anaknya.

2.waqaf ahli atau dzurri, yaitu waqaf yang pada awalnya untuk diri yang mewaqafkan atau untuk seseorang atau beberapa orang tertentu namun pada akhirnya dijadikan sebagai wakaf untuk kepentingan sosial atau umum. Lebih jelasnya, ia mewaqafkan sesuatu untuk dirinya kemudian untuk anak-anaknya kemudian untuk umum sesudah itu.

D. HARTA YANG DAPAT DI WAQAFKAN

Harta yang diwaqafkan adalah harta atau benda yang ada dan memiliki harga. Itu bisa berupa barang-barang yang tidak bergerak, seperti tanah, atau rumah dan ulama berijmak’ atas kebolehannya, atau barang-barang yang bergerak seperti buku, pakaian, binatang, senjata dan sejenisnya. Dasarnya adalah hadist Rasullallah ’alaihi wa sallam,
”Adapun khalid, ia di zalimi oleh kalian. Sesungguhnya ia tealah menanam (mewaqafkan) baju perangnya dan perlengkapan fi sabilillah”.
Menurut Monzer Khaf, kegiatan waqaf dapat dibagi menjadi 3, yaitu waqaf keagamaan, waqaf philantrophic, dan waqaf family atau keluarga. Waqaf keagamaan biasanya digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti masjid. Waqaf philantrophy antara lain digunakan untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan sejumlah fasilitas umum lainnya. Sedangkan waqaf keluarga biasanya lebih ditujukan untuk jaminan kelangsunan hidup dan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Tetapi kebanyakan waqaf lebih condong kepada waqaf keagamaan sama halnya di Indonesia yang mana waqaf lebih condong untuk membangun sebuah masjid. Salah satu faktornya adalah sebuah hadist yang merujuk dalam kegiatan waqaf. Yang diriwayatkan oleh Tarmizi dan Muslim. Dalam hadist tersebut Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya ”Apabila manusia meninggal dunia, maka berhentilah kesempatannya untuk mendapatkan nilai pahala dari amalannya, kecuali 3 hal, yaitu: sedekah yang mengalirkan pahala terus menerus (waqaf) ilmu yang diajarkan dan bermanfaat bagi orang lain dan anak yang saleh yang mendo’akan kedua orang tuanya”.
Dari hadist inilah ada yang berpendapat bahwa waqaf adalah sedekah yang pahalanya mengalir terus menerus mengalir bagi yang mewaqafkan. Ini berarti benda yang diwaqafkan haruslah tahan lama agar pahala mengalir terus menerus. Karena itulah harta wafqaf harus mempunyai sifat abadi agar waqaf dapat dimanfaatkan terus menerus untuk kepentingan masyarakat.
Waqaf juga dapat dibedakan atas waqaf benda tidak bergerak (’iqar) dan waqaf benda bergerak (manqul). Waqaf benda tidak bergerak seperti bangunan, tanah, dan perkebunan. Sedangkan waqaf benda bergerak seperti buku/kitab, sajadah, kendaraan, dan sebagainya. Salah satu bentuk waqaf benda bergerak adalah uang. Waqaf uang sebenarnya telah berlaku sejak dahulu waalupun begitu waqaf uang masih dalam perdebatan karena alasan sifatnya yang habis terpakai.
Pengembangan waqaf dalam bentuk uang yang dikenal sebagai cash waqaf atau waqaf tunai sudah dipraktekkan sejak abad kedua Hijriah. Waqaf tunai ini mempenyai beberapa keunggulan, antara lain:
1. Waqaf uang jumlahnya bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana waqafnya tanpa harus menunggu kaya atau menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
2. Melalui waqaf uang, aset-aset yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.
3. Dana waqaf tunai juga bisa membantu sebagian lembaga-lembaga pendidikan islam yang cash flow-nya kembang kempis dan menggaji civitas akademika ala kadarnya.
4. Pada gilirannya, insya Allah, umat islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dunia pendidikan tanpa harus terlalu tergantung kepada anggaran pendidikan negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
5. Dana waqaf tunai bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negara ini (99,9% pengusaha Indonesia adalah usaha kecil). Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial.
6. Dana waqaf tunai dapat membantu perkembangan bank-bank syari’ah, khususnya BPR syari’ah. Keunggulan dan waqaf selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana waqaf adalah dana terrmurah yang seharusnya menjadi incaran bank-bank syari’ah.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI. 1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV. Toha Putra.
Lajnah ’Ilmiyyah bi Ma’had al-aimmah wa al-khuthaba(Tim keilmuan lembaga imam dan khatib di kota suci makah, Saudi Arabiah),terjemahan Al-fiqhu al-muyassar, WAMY, Jakarta,1998
Sayafe’i, Rahmat. 2001. fiqih Mu’amalah. Bandung: CV. Pustaka Setia
Bakar Jazairi, Abu. . Minhajul Muslim. MadinahMunawwarah

Tidak ada komentar: