PERBUATAN yang TELAH DIPUTUS dengan KEPUTUSAN yang TETAP
Makalah ini disusun untuk memenuhi
Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana II
OLEH:
NUR ‘AINI (2008531005)
SHOLIKHUL AMIN (2008531010)
DOSEN PEMBIMBING:
ARIF WIJAYA. S. H. M. Hum
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2010
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Atas berkat rahmat dan petunjukNyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar.
Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah mata pelajaran “Hukum Pidana II” semester IV jurusan Syari’ah fakultas Agama Islam.
Atas terselesainya makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Arif Wijaya S. H. M. Hum Selaku dosen pembimbing dan seluruh rekan-rekan yang bekerja sama dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari, makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi perbaikan selanjutnya.
Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Surabaya, M e i 2010
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
Berbeda dengan dasar-dasar yang meniadakan pidana yang ditujukan pada pengadilan (hakim), mengenai hapusnya hak Negara untuk menuntut pidana ini yang ditujukan pada pejabat penuntut.
Dalam KUHP memuat 4 (empat) hal yang menyebabkan Negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana, salah satunya adalah yang akan kita bahas pada saat ini, yaitu:
“ Perbuatan yang Telah Diputus dengan Putusan yang Telah Menjadi Tetap”
BAB II
PEMBAHASAN
Perbuatan yang telah diputus dengan putusan yang telah menjadi tetap (in krachtvan gewisjde) disimpulkan dari sebagian rumusan ayat (1) pasal 76 yang bunyinya ialah ” Kecuali dalam hal putusan hakim yang masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap”.
Ketentuan pasal 76 ayat (1) diletakkan suatu dasar yang disebut dengan asas ” ne bis in idem” yang melarang negara untuk menuntut kedua kalinya terhadap si pembuat yang perbuatannya telah diputus oleh pengadilan yang mana putusannya adalah suatu keputusan hukum yang pasti tau hukum yang tetap.
Adanya larangan negara untuk menuntut terhadap si pembuat karena perbuatannya yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertitik tolak pada alasan untuk kepastian hukum dalam suatu kasus perkara pidana, baik bagi si pembuat perkara pidana maupun negara dan masyarakat atau pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan kasus tersebut. Ketentuan mengenai berlakunya hukum yang berdiri di atas asas ”ne bis in idem” tidak hanya terdapat pada hukum pidana saja tetapi juga pada hukum-hukum yang lainnya, seperti hukum perdata.
Putusan yang bagaimanakah yang berlaku asas ne bis in idem ini? Perlulah kita ketahui bahwa, jika dilihat dari segi objeknya putusan, maka putusan hakim dalam perkara pidana dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Putusan terhadap dan mengenai prosedur acara.
2. Putusan terhadap dan mengenai pokok perkaranya.
A. Putusan mengenai prosedur acaranya
Mengenai yang pertama, ada bermacam-macam putusan dengan dasar dan alasannya masing-masing, antara lain:
1) Putusan yang berisi pernyataan tentang dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima berhubung jaksa penuntut umum tidak berwenang menuntut karena ternyata (dengan alasan). Misalnya:
a. Tidak ada pengaduan dari yang berhak mengadu dalam hal perkara tindak pidana aduan
b. Perbuatan yang didakwakan dalam perkara itu telah neb is in idem
c. Perbuatan yang didakwakan dalam perkara itu telah kadaluwarsa
2) Putusan yang berisi pernyataan tentang ”tidak berwenang mengadil perkaranya”
3) Putusan yang berisi pernyataan tentang “dakwaan penuntut umum batal demi hukum”
4) Putusan yang berisi pernyataan tentang penangguhan penuntutan
5) Putusan yang berisi tentang pernyataan bahwa dakwaan penuntut umum dibatalkan atau pembatalan
B. Putusan mengenai pokok perkaranya
Sedangkan putusan yang kedua, ialah berupa putusan Hakim terhadap pokok perkaranya, atau terhadap tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Mengenai putusan yang dimaksud ini ada 4 macam, yaitu:
1) Putusan pembebasan, diberikan apabila menurut pertimbangan Majlis Hakim, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
2) Putusan pelepasan dari tuntutan hukum diberikan dalam hal:
a. apabila Majlis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
b. Apabila Majlis Hakm berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi adanya alasan-alasan yang meniadakan pidana.
3) Putusan penghukuman, apabila setelah persidangan berlangsung, menurut pertimbangan Majlis bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan yang didasarkan pada dua atau lebih alat bukti yang sah.
4) Putusan yang berisi tindakan.
Dari dua jenis putusan Hakim tersebut yang di atas, yang berlaku asas ne bis in idem, hanyalah terhadap putusan-putusan mengenai pokok perkaranya (yang ke-2), yakni putusan yang berisi: pemidanaan, pelepasan dari tuntutan hukum, pembebasan dan tindakan. Sedangkan jenis-jenis putusan yang mengenai prosedur acaranya (yang ke-1) tidak berlaku asas ne bis in idem.
Tetap di antara sekian putusan yang tidak mengenai pokok perkaranya (macam ke-1), ada putusan yang berisi pernyataan tentang dakwaan tidak dapat diterima, yang perkaranya tidak dapat diajukan lagi ke pengadilan, yaitu putusan yang didasarkan pada alasan bahwa perkara yang dibuatnya surat dakwaan ituadalah tidak atau bukan masuk ruang lingkup perkara pidana, tetapi masuk ruang lingkup perdata, atau perkara yang dibuatnya surat dakwaan itu bukan berupa melawan hukum, tetapi berupa perbuatan hukum.
Perbuatan dalam hal asas ne bis in idem adalah sama dan berhubunganerat dengan perbuatan dalam hal perbarengan peraturan. Hubungan erat itu terletak dalam halperbarengan peraturan. Hubungan erat itu terletak dalam hal, ialah apabila terjadi perbarengan peraturan, artinya di dalamnya terdapat satu perbuatan dimana melanggar beberapa aturan pidana, dan karenanya tidak dapat dituntut yang kedua kalinya dengan dakwaan pelanggaran atas aturan pdana yang lain dalam peristiwa yang perbuatannya satu tersebut.
VAN HAMEL sebagaimana dikutip oleh UTRECHT menyebut tentang adanya tiga pendapat tentang arti perbuatan dalam Pasal 76 ayat (1), yaitu:
a. Perbuatan dalam arti peristiwa jahat telah terjadi (misdadig voorval)
b. Perbuatan dalam arti perbuatan yang menjadi pokok dakwaan (de handeling zoals die is te laste gelegd)
c. Perbuatan dalam arti perbuatan materiil (materiele handeling)
Perlu di ingat bahwa ketentuan bahwa asas ne bis in idem berlaku juga terhadap putusan asing berupa (ke-1) pembebasan atau pelepasan dari tuntutan hukum; dan (ke-2) berupa pemidanaan yang telah dijalani seluruhnya atau telah diberi pengampunan atau kewenangan untuk menjalankannyatelah hapus karena daluwarsa. Karena walaupun tidak disebutkan tiga macam putusan tersebut berikut pemberian pengampunan (yang terahir berarti telah dipidana), toh asas ne bis in idem itu memang hanya berlaku pada tiga macam putusan hakim itu saja.
BAB III
KESIMPULAN
Majlis Hakim tidak diperbolehkan menuntut dakwaan pada pembuat perkara jika perkara tersebut telah diputuskan dengan suatu hokum yang tetap.
Asas neb is in idem tidaka hanya ada pada ruang lingkup pidana saja, tetapi juga terdapat pada ruang lingkup hokum yang lain , misalnya hukum perdata
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana; bagian 2. Rajawali Press. Jakarta: 2009
2 komentar:
berapa lembar nih, wkkk...
banyak bgt....
mau t????
silahkan ambil klo mau...
Posting Komentar