BAB II
PEMBAHASAN
1.Definisi Tentang Hibbah
Hibah berasal dari kata وهب- يهب- وهبا- ووهبا-وهبة yang berarti pemberian tanpa imbalan, selanjutnya kata hibah dimaksudkan sebagai tindakan atau perbuatan memberikan sesuatu kepada orang baik berupa harta atau selain harta1.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan2. Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya3.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).
2.Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya”.
3.Rukun Hibah
Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidāyatul Mujtahid meyebutkan bahwa rukun hibah ada tiga yaitu
a. Orang yang menghibahkan atau al-wāhib
b. Orang yang menerima hibah atau al-mawhūb lah
c.Pemberiannya atau perbutan hibah atau disebut juga dengan al-hibah4.
Menurut Sayyid Sabiq bahwa selain rukun yang telah disebut di atas, yang terpenting untuk menentukan sahnya perbuatan hibah adalah ṣīghat, dalam hal ini ijab dan qabul. Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang penting adalah qabul, sedangkan kalangan Maẓhab Hanafi berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup tanpa diikuti dengan qabul, dengan kata lain hibah merupakan pernyataan sepihak. Sedangkan ulama’ Hanabilah berpendapat bahwa hibah itu sah dengan pemberian yang menunjukkan keterkaitan dengannya, hal ini berdasarkan tindakan nabi dan para sahabat yang melakukan hibah tanpa mensyaratkan adanya ijab dan qabul5.
4.Syarat Hibbah
Hibah mensyaratkan adanya pihak pemberi hibah, pihak penerima hibah dan barang yang dihibahkan.
a) Syarat-syarat Pemberi Hibah (al-wāhib)
Ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan syarat bagi al-wāhib. Menurut Ulama’ Hanfiyah syarat al-wāhib sebagai berikut:
1) Orang merdeka
2) Orang yang mempunyai akal yang sehat (tidak gila)
3) Orang yang telah dewasa dan mampu untuk membelanjakan harta
4) Pemberi hibah adalah pemilik dari harta yang akan dihibahkan6.
Ulama’ Mālikiyyah menetapkan syarat al-wāhib adalah ahlan li at-tabarru’ orang yang berhak untuk berderma atau bersedekah7. Yang dimaksud ahli tabarru’ adalah
1) Orang merdeka
2) Bukan orang yang banyak hutang
3) Orang yang mempunyai akal yang sehat
4) Islam
5) Bukan seorang isteri, jika harta yang dihibahkan melebihi dari 1/3 harta, kerena seorang isteri ketika menghibahkan harta melebihi 1/3 harta harus mendapat izin dari suami
6) Bukan orang sakit yang sudah mendekati kematian, syarat ini berlaku jika harta yang dihibahkan melebihi1/3. Jika menghibahkan melebihi 1/3 maka harus mendapatkan persetujuan ahli waris
Ulama’ Syafi’iyyah mensyaratkan al-wāhib adalah pemilik yang sebenarnya dari harta yang dihibahkan, orang yang berhak membelanjakan hartanya. Selain tersebut, syarat al-wāhib adalah sama halnya syarat orang yang sah melakukan transaksi jual beli8. Ulama’ Hanabilah mensyaratkan al-wāhib adalah orang yang boleh membelanjakan hartanya9.
Berdasarkan pendapat para ulama’ di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa pada dasarnya syarat al-wāhib adalah:
- Pemilik dari harta yang dihibahkan
- Orang yang tidak dibatasi haknya untuk membelanjakan hartanya
- Orang yang cakap dalam bertindak menurut hukum
b) Syarat-syarat Penerima Hibah (al-mawhūb lah)
Syarat al-mawhūb lah menurut ulama’ Hanafiyah tidak disyaratkan seperti halnya wāhib, menurut mereka harta yang dihibahkan kepada anak kecil hukumnya sah. Menurut ulama Hanabilah syarat al-mawhūb lah adalah orang yang berhak untuk membelanjakan harta. Sedangkan ulama’ Syafi’iyyah mensyaratkan al-mawhūb lah adalah orang yang mempunyai hak untuk memiliki barang10.
Sayyid Sabiq mengemukan bahwa syarat al-mawhūb lah tidak diharuskan seperti wāhib. Tentang syarat al-mawhūb lah menurut beliau haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Jika al-mawhūb lah saat hibah berlangsung dalam kondisi masih kecil atau gila, maka yang menerima hibah adalah wali dari si al-mawhūb lah 11.
c) Syarat Barang yang Dihibahkan (al-mawhūb)
Al-mawhūb disyaratkan adalah barang yang benar-benar ada dan mempunyai nilai. Penghibaan barang yang belum menjadi milik wāhib menjadi batal. Selain itu, barang yang dihibahkan haruslah barang yang dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya, kepemilikan barang tersebut dapat dialihkan, dapat dipisahkan dan dapat diserahkan kepada penerima hibah (al-mawhūb lah)12
5.Penarikan Kembali Hibah
Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
“Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali”.
6.Ketentuan Hibbah dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) tersebut disyaratkan selain harus merupakan hak penghibah, penghibah telah pula berumur 21 tahun, berakal sehat dan didasarkan atas kesukarelaan dan sebanyak-banyaknya 1/3 dari hartanya (pasal 210).
Sedangkan hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, kelak dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, apabila orang tuanya meninggal dunia (pasal 211)
Sedangkan menyangkut penarikan hibahterhadap harta yang telah dihibahkan tidak mungkin untuk dilakukan, kecuali hibah yang dilakukan orang tua kepada anaknya (pasal 213).
Menyangkut hibah yang diberikan pada saat si penghibah dalam keadaan sakit yang membawa kematian, maka hibah tersebut harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya (pasal 213).
Warga negara Indonesia yang berada di Luar Negeri dapat membuat surat hibah di depan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini (pasal 214)13
Nourly Samitha
Blog ini terbuka untuk siapa saja, dan semoga blog ini berguna untuk anda. Mohon dukungannya :)
Sabtu, 23 Oktober 2010
DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 33 TAHUN 1964 (33/1964)
Tanggal: 31 DESEMBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/137; TLN NO. 2720
Tentang: DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
Indeks: PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG. DANA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk mengadakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang;
b. bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan;
Mengingat: pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Istilah
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. "Menteri" yalah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
b. "Kendaraan bermotor umum" yalah kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
c. "Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang" yalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang.
Dana dan iuran.
Pasal 2.
Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara iuran dana dan penguasa dana.
Pasal 3.
(1) a. Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta-api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
b. Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.
c. Iuran wajib tersebut pada sub a diatas digunakan untuk mengganti kerugian berhubung dengan:
I. kematian, dan
II. cacat tetap,
akibat dari kecelakaan penumpang.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari pembayaran iuran wajib seperti termaksud pada ayat (1) sub a di atas.
Pasal 4.
(1) Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal-3 dibuktikan semata-mata dengan surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Surat bukti tersebut pada ayat (1) diberikan kepada setiap penumpang yang wajib membayar iuran bersama dengan pembelian tiket.
Pasal 5.
Paling lambat pada tanggal 27 dari setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan kendaraan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a sudah harus menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 6.
Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri.
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan.
TGPT NAME="ps7">Pasal 7.
Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1 ) sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan-ketentuan Hukum.
Pasal 8.
Perusahaan angkutan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a yang melakukan tindakan sebagai inkaso, bilamana ia melakukan kelalaian menjalankan kewajibannya tidak memungut iuran kepada penumpang dan atau tidak menyetorkan hasil pendapatannya pada waktu yang ditentukan menurut pasal 5 dikenakan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 9.
Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.
Penutup
Pasal 10.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 33 TAHUN 1964
tentang
DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG.
UMUM.
I. 1. Setaraf dengan kemajuan teknik modern dalam penghidupan manusia bermasyarakat, terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya.
Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena resiko-resiko demikian.
Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong. Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak.
Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang dalam pada itu menjadi pokok tujuan.
Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-risiko teknik moderen, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-control.
2. Sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud, dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api. pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas.
3. Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut.
Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama.
Kecelakaan kereta api Trowek (1961 & l963), kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash ( 1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
II.4. Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebutpun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib, secara sadar ataupun tidak, seseorang itu telah menjalankan aksi menabung. Dengan demikian, iuran wajib merupakan pula alat untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana.
5. Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaaannya yaitu pada proyek-proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departermen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya.
Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi inventasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
1. untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan;
2. tetap tersedianya "invesible-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 dan 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Berhubung kereta api merupakan alat pengangkutan yang murah bagi rakyat banyak, terutama untuk jarak-jarak dekat dimana rakyat kecillah yang mempergunakan kesempatan itu, maka sudah sewajarnya bahwa para penumpang kereta api untuk jarak kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut meskipun terhadap mereka tetap diberikan jaminan pembayaran ganti-kerugian bila mereka mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Pun bagi penumpang kereta api kota (ringbaan dan trem listrik) berlaku ketentuan-ketentuan yang sama seperti tersebut di atas. Sedangkan bagi para penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota yang dibebaskan dari pembayaran iuran wajib, diberikan juga jaminan pembayaran ganti kerugian yang dimaksud.
Pasal 4, 5 dan 6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Berhubung dengan adanya kenyataan bahwa memang ada perbedaan dalam kemampuan untuk membayar iuran wajib bagi mereka yang menumpang klas I dengan yang naik kelas II atau klas III untuk alat pengangkutan tersebut dalam pasal 3 ayat (1)sub a, maka di dalam menentukan jumlah iuran wajib harus ditetapkan secara progressif, artinya untuk klas yang lebih mahal harus dibayar iuran wajib yang prosentuil lebih besar juga.
Pasal 8, 9 dan 10.
Cukup jelas.
Mengetahui :
Sekretaris Negara.
MOHD. ICHSAN.
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2. Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3. Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1965
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA
PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa perlu segera mengadakan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
pasal 7 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
Mendengar
:
Presidium Kabinet Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG.
ISTILAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a .
,,Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
b.
„Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang" ialah dana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
c.
,,Alat angkutan penumpang umum" ialah kendaraan bermotor umum, kereta api, termasuk kereta api listrik, kapal dan pesawat terbang sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
d.
„Iuran Wajib" ialah iuran yang wajib dibayar penumpang alat angkutan penumpang umum menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah ini;
e.
„Pertanggungan" ialah hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung, dalam hal Peraturan Pemerintah ini: antara Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 8 dan penumpang alat angkutan penumpang umum yang sah, yang meliputi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat (1), pasal-pasal 3, 4, 7 dan jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai lex spesialis terhadap hukum perjanjian pertanggungan kecelakaan diri yang berlaku;
f.
,,Perusahaan" ialah Perusahaan Negara yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah ini;
g.
„Ahliwaris" ialah hanya anak-anak, janda/duda dan/atau orang tua dari korban mati kecelakaan alat angkutan penumpang umum, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah ini.
IURAN WAJIB
Pasal 2
(1)
Untuk jaminan pertanggungan kecelakaan diri dalam Peraturan Pemerintah ini, tiap penumpang kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, untuk tiap perjalanan wajib membayar suatu iuran.
(2)
Jumlah iuran wajib yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarip yang bersifat progresif.
Pasal 3
(1)
Iuran wajib harus dibayar bersama dengan pembayaran biaya pengangkutan penumpang kepada pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan wajib memberi pertanggungan jawab seluruh hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya dan menyetorkannya kepada Perusahaan, setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 27 secara langsung atau melalui bank ataupun badan asuransi lain yang ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang ditentukan oleh Direksi Perusahaan.
Pasal 4
Iuran wajib semata-mata dibuktikan dengan kupon pertanggungan yang bentuk dan hal-hal lain mengenainya, ditentukan oleh Menteri.
Pasal 5
Tiada karcis atau ticket alat angkutan penumpang umum boleh dijual atau dikeluarkan kepada seseorang oleh petugas yang berwenang dari pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan, tanpa sekaligus memungut iuran wajib.
Pasal 6
Tiap penumpang alat angkutan penumpang umum wajib setiap kali diminta oleh petugas yang berwenang, pengusaha dari alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dan/atau petugas lain yang dapat ditunjuk oleh Menteri, memperlihatkan kupon pertanggungannya bagi perjalanannya yang hendak, sedang atau baru saja selesai ditempuh.
HAL-HAL MENGENAI DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN
PENUMPANG
Pasal 7
Iuran-iuran wajib yang terhimpun merupakan dana untuk memberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri kepada penumpang alat angkutan penumpang umum menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau hukum pertanggungan yang berlaku.
Pasal 8
Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahuh 1960 tentang Perusahaan Negara, yang khusus ditunjuk oleh Menteri untuk itu. Perusahaan Negara tersebut merupakan penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Pasal 9
(1)
Bagian dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk pembayaran ganti kerugian pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, diperbungakan dalam proyek-proyek yang produktif di mana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian besar secara langsung atau tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan perbungaan menurut ayat (1) pasal ini, diselenggarakan oleh Direksi Perusahaan menurut prinsip-prinsip lebih lanjut yang ditetapkan oleh/dengan persetujuan Menteri.
JAMINAN PERTANGGUNGAN KECELAKAAN DIRI BAGI
PENUMPANG
Pasal 10
(1)
Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 13 di bawah, tiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, termasuk mereka yang dikecualikan dari iuran wajib menurut/berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada di dalam alat angkutan yang disediakan oleh pengangkutan untuk jangka waktu antara saat-saat sebagai berikut :
a.
dalam hal kendaraan bermotor umum : antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan.
b.
dalam hal kereta api : antara saat naik alat angkutan perusahaan kereta api di tempat berangkat dan saat turunnya dari alat angkutan perusahaan kereta api di tempat tujuan menurut karcis yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.
c.
dalam hal pesawat terbang : antara saat naik alat angkutan perusahaan penerbangan yang bersangkutan atau agennya di tempat berangkat dan saat meninggalkan tangga pesawat terbang yang ditumpanginya di tempat tujuan menurut ticketnya yang berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan.
d.
dalam hal kapal : antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan/pelayaran yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut ticket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan.
(2)
Jaminan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, berupa pembayaran ganti kerugian pertanggungan dalam hal-hal sebagai berikut :
a
dalam hal korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
b.
dalam hal korban mendapat cacad tetap karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
Yang diartikan dengan cacad tetap adalah bila sesuatu anggota badan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) sub a pasal ini hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.
c.
dalam hal ada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadinya kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari.
Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut meliputi semua biaya-biaya : pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, ala-alat pembalut dan obat-obat atas resep dokter, perawatan dalam rumah sakit, photo rontgen, pembedahan dan lain-lain yang diperlukan menurut pendapat dokter untuk penyembuhan korban, kecuali jumlah pembayaran untuk membeli anggota-anggota badan buatan, seperti kaki/tangan buatan, gigi/mata palsu, dan lain sebagainya.
d.
dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunya ahli-waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.
(3)
Dalam hal cacad tetap yang dimaksudkan dalam ayat (2) sub b pasal ini, ganti kerugian pertanggungan dihitung menurut daftar dan ketentuan-ketentuan perhitungan lebih lanjut sebagai berikut :
a.
Dalam hal cacad tetap dari :
kanan :
kiri :
kedua lengan atau kedua kaki ......................................................................
- 100% -
satu lengan dan satu kaki ...............................................................................
- 100% -
penglihatan dari kedua mata .........................................................................
- 100% -
akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan ..................................................
- 100% -
lengan dari sendi bahu ...................................................................................
70%
...............
60%
lengan dari atau di atas sendi-sendi siku ....................................................
65%
...............
55%
tangan dari atau di atas sendi pergelangan tangan ....................................
60%
...............
50%
satu kaki ............................................................................................................
50%
...............
50%
penglihatan dari satu mata .............................................................................
30%
...............
30%
ibu jari tangan ...................................................................................................
25%
...............
20%
telunjuk tangan ................................................................................................
15%
...............
10%
kelingking tangan ............................................................................................
10%
...............
5%
jari tengah atau jari manis tangan .................................................................
10%
...............
5%
tiap-tiap jari kaki ..............................................................................................
5%
...............
5%
b.
jika korban orang kidal, maka persentasi-persentasi yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.
c.
untuk sesuatu cacad tetap yang tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas, persentasinya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan, seimbang dengan tingkatan cacad tetap yang tercantum dalam daftar.
d.
dalam hal cacad tetap beberapa anggota badan yang disebut di atas ini, besarnya ganti kerugian pertanggungan ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi-persentasi dari tiap-tiap anggota badan itu, akan tetapi ganti kerugian tersebut adalah dibatasi sampai setinggi-tingginya 100%.
e.
dalam hal cacad tetap dari semua jari-jari sesuatu tangan, pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak akan diberikan lebih dari persentasi yang ditetapkan untuk cacad tetap suatu tangan.
f.
untuk kehilangan sesuatu anggota badan yang sudah sejak semula tidak dapat dipergunakan, tidak diberikan ganti kerugian pertanggungan.
g.
dalam hal cacad tetap yang diakui kemudian menimbulkan cacad tetap selanjutnya yang sifatnya merupakan rangkaian dan lebih luas dari cacad tetap semula dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka diberikan tambahan pembayaran ganti kerugian pertanggungan sebesar selisih dari jumlah yang telah ditetapkan semula.
h.
dalam hal cacad tetap yang telah diakui kemudian menyebabkan kematian dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kematianlah yang dianggap sebagai satu-satunya sebab pembayaran ganti kerugian pertanggungan dan yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya jumlah ganti kerugian pertanggungan untuk kematian seperti dimaksudkan dalam ayat (2) sub a pasal ini.
(4)
a.
Ganti kerugian pertanggungan untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang dimaksudkan pada ayat (2) sub c pasal ini, adalah terlepas dari soal apakah korban mempunyai hak atau tidak atas ganti kerugian pertanggungan untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) sub a dan b pasal ini.
b.
ganti kerugian pertanggungan untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut, adalah sebagai tambahan dan tidak dikurangkan dari ganti kerugian pertanggungan untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) sub a dan b pasal ini.
c.
untuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan pengobatan dokter sesudah 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, tidak diberikan ganti kerugian pertanggungan.
(5)
Perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter untuk memeriksa korban kecelakaan yang bersangkutan atau mengadakan pemeriksaan mayatnya dalam hal korban mati.
(6)
Perusahaan juga berhak untuk memberikan bantuan dokter jika dipandang perlu, bantuan mana wajib diterima oleh korban.
Pasal 11
Besarnya jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan dalam hal kematian, cacad tetap, maksimum penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter dan penggantian biaya-biaya penguburan, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 10 ayat (2) di atas, ditentukan oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Yang berhak mendapat ganti kerugian pertanggungan dalam hal kematian korban, adalah jandanya/dudanya yang sah; dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah; dan dalam hal tidak ada jandanya/dudanya dan anak-anaknya yang sah, kepada orang-tuanya yang sah.
(2)
dalam hal korban tidak meninggal dunia, ganti kerugian pertanggungan diberikan kepada korban.
(3)
hak untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. Peraturan Pemerintah ini, tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, digadaikan atau dibuat tanggungan pinjaman, pun tidak boleh disita untuk menjalankan putusan hakim ataupun menjalankan palisemen.
Pasal 13
Pertanggungan yang dimaksudkan pada pasal 10 di atas, tidak menjamin hal-hal sebagai berikut :
a.
jika korban/ahliwarisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
b.
bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahliwarisnya;
c.
kecelakaan-kecelakaan yan terjadi pada waktu korban sedang :
1.
dalam keadaan mabok atau tak sadar,
2.
melakukan perbuatan kejahatan,
3.
ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;
d.
kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan risiko lalu lintas modern atau tidak langsung disebabkan oleh penggunaan alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai demikian, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut:
1.
kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;
2.
kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;
3.
kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang - pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werkglieden), perbuatan sabot, perbuatan terror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;
4.
kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang;
5.
kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;
6.
kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai, atau di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;
7.
kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas Angkatan Bersenjata;
8.
kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.
Pasal 14
Pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi tanggung-jawab dari pihak Pengangkut dan/atau pihak lain yang dapat dipersalahkan menurut hukum pidana, perdata atau perjanjian-perjanjian internasional yang bersangkutan untuk kecelakaan yang terjadi.
PENUNTUTAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
PERTANGGUNGAN
Pasal 15
(1)
Direksi Perusahaan mengatur cara melaksanakan pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan pasal 10 di atas secara mudah tanpa pembebanan pada yang berhak, menurut petunjuk/dengan persetujuan Menteri.
(2)
Untuk keperluan melayani tuntutan-tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan, pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum, instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri berdasarkan persetujuan dengan Menteri yang bersangkutan, dan pihak-pihak lain yang dapat ditunjuk oleh Direksi Perusahaan, bertindak sebagai badan pembantu dalam hal pelayanan tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan harus diajukan kepada Perusahaan dengan/tanpa perantaraan pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Kecuali hal-hal yang ditentukan dalam ayat-ayat dalam pasal ini untuk tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku peraturan pembuktian menurut hukum acara perdata biasa.
(2)
Untuk pembuktian keabsahan sesuatu tuntutan ganti kerugian pertanggungan, wajib diserahkan surat-surat bukti sebagai berikut :
a.
dalam hal kematian:
1.
proses verbal polisi lalu-lintas atau lain yang berwenang tentang kecelakaan yang telah terjadi dengan alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan, yang mengakibatkan kematian pewaris si penuntut;
2.
keputusan hakim atau pihak berwajib lain yang berwenang tentang pewarisan yang bersangkutan;
3.
surat-surat keterangan dokter dan bukti lain yang dianggap perlu guna pengesahan fakta kematian yang terjadi; hubungan sebab-musabab kematian tersebut dengan penggunaan alat angkutan penumpang umum sebagai demikian; dan hal-hal yang menentukan jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang harus diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b.
dalam hal cacad tetap atau cedera :
1.
proses verbal polisi lalu-lintas atau lain yang berwenang tentang kecelakaan yang telah terjadi dengan alat angkutan penumpang umum yang besangkutan yang mengakibatkan cacad cedera pada si penuntut;
2.
Surat keterangan dokter tentang jenis cacad tetap/cedera yang telah terjadi sebagai akibat kecelakaan seperti dimaksud pada sub 1 di atas;
3.
surat-surat bukti lain yang dianggap perlu guna pengesahan fakta cacad tetap/cedera, yang terjadi; hubungan sebab-musabab antara cacad tetap/cedera tersebut dengan penggunaan alat angkutan penumpang umum sebagai demikian; dan hal-hal yang menentukan jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang harus diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Direksi perusahaan berhak untuk menolak pembayaran ganti kerugian pertanggungan, selama mereka yang mengadakan c.q. mengaku berhak atas pembayaran ganti kerugian pertanggungan itu, menurut pendapatnya belum cukup membuktikan dirinya sebagai yang berhak. Penundaan pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang disebabkan oleh karena hal demikian ini, tidak memberikan hak kepada yang berhak untuk memperoleh penggantian biaya-biaya, kerugian-kerugian atau bunga-bunga apapun, sekalipun dalam hal gugatan ke muka hakim.
(4)
Dalam hal Direksi Perusahaan telah memperoleh keyakinan tentang keabsahan tuntutan secara lain, dari pada yang disebut pada ayat (2) pasal ini, pembayaran ganti kerugian pertanggungan dapat pula dilakukan berdasarkan surat-surat bukti/kenyataan-kenyataan lain.
Pasal 18
(1)
Hak atas ganti kerugian pertanggungan seperti dimaksud pada pasal 10 ayat (2) di atas menjadi gugur, dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
jika tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan;
b.
jika tidak diajukan gugatan terhadap perusahaan pada pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis oleh Direksi Perusahaan;
c.
jika hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisir dengan suatu penagihan kepada Perusahaan atau kepada instansi Pemerintah atau pihak lain yang dimaksudkan pada pasal 15 ayat (2) di atas, dalam waktu tiga bulan sesudah hak tersebut diakui ditetapkan atau disahkan.
(2)
Perusahaan berhak menolak tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan, jika pemeriksaan/bantuan dokter sebagaimana dimaksudkan pada pasal 10 ayat-ayat (5) dan (6) di atas, tidak diterima oleh yang bersangkutan.
(3)
Setelah pembayaran ganti kerugian pertanggungan dilaksanakan, Perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun lagi untuk melakukan sesuatu pembayaran selanjutnya.
Pasal 19
Penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota, penumpang kereta api dalam kota, kereta api ringbaan dan kereta api jarak pendek kurang dari 50 kilometer, dibebaskan dari iuran wajib dan bagi mereka tidak berlaku ketentuan-ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5, pasal 6 dan ketentuan-ketentuan hukumannya, namun mereka menikmati jaminan pertanggungan kecelakaan diri dan hak-hak yang bersangkutan menurut syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 20
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dilarang bagi pihak-pihak lain selain Perusahaan, untuk menjual pertanggungan kecelakaan diri kepada penumpang-penumpang alat angkutan penumpang umum secara langsung atau melalui pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan secara wajib ataupun sebagai syarat pengangkutannya.
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM
Pasal 21
(1)
Barangsiapa menjual atau mengeluarkan sesuatu karcis atau ticket penumpang, ataupun mengangkut seseorang penumpang tanpa memungut iuran wajib dan memberikan kupon pertanggungan tanpa memungut iuran wajib dan memberikan kupon pertanggungan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini untuk itu, dan seseorang penumpang alat pengangkut penumpang umum yang tidak membayar iuran wajib dan minta kupon pertanggungan untuk itu, diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2)
Pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang biasanya menjual atau mengeluarkan, atau menyuruh/memberikan petugas-petugasnya menjual atau mengeluarkan karcis atau ticket penumpang; ataupun yang biasanya mengangkut atau menyuruh/membiarkan petugas-petugasnya mengangkut penumpang tanpa memungut iuran wajib dan memberi kupon pertanggungan yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini untuk itu, ataupun yang melalaikan kewajibannya untuk menyetor hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya menurut pasal 3 ayat (2) di atas dan barangsiapa melanggar ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3)
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 22
Di samping denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 ayat (2) di atas jo. pasal 8 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dapat dicabut izin usahanya untuk selama-lamanya tiga bulan.
Pasal 23
Bagi denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Pemerintah ini jo. pasal 8 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, demikian pula bagi iuran-iuran wajib yang harus dipertanggung-jawabkan dan disetorkan oleh pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) di atas, alat angkutan penumpang umum yang menjadi miliknya, menjadi tanggungan kebendaan utama.
Pasal 24
(1)
Untuk penagihan denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 Peraturan Pemerintah ini jo. pasal-pasal 8 jo. 9 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang demikian pula untuk penagihan iuran wajib yang harus dipertanggung-jawabkan oleh pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) di atas, berlaku Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, secara mutatis-mutandis.
(2)
Dalam hal yang dikenakan denda/si wajib setor ialah suatu badan hukum atau badan lain, maka ancaman penyenderaan menurut Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, ditunjukan terhadap pemimpin/pengurus/pesero yang bertanggung jawab.
PENUTUP
Pasal 25
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1965
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 28
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 33 TAHUN 1964 (33/1964)
Tanggal: 31 DESEMBER 1964 (JAKARTA)
Sumber: LN 1964/137; TLN NO. 2720
Tentang: DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
Indeks: PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG. DANA.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk mengadakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang;
b. bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan;
Mengingat: pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Memutuskan :
Menetapkan:
Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Istilah
Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. "Menteri" yalah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
b. "Kendaraan bermotor umum" yalah kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
c. "Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang" yalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang.
Dana dan iuran.
Pasal 2.
Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara iuran dana dan penguasa dana.
Pasal 3.
(1) a. Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta-api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
b. Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.
c. Iuran wajib tersebut pada sub a diatas digunakan untuk mengganti kerugian berhubung dengan:
I. kematian, dan
II. cacat tetap,
akibat dari kecelakaan penumpang.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari pembayaran iuran wajib seperti termaksud pada ayat (1) sub a di atas.
Pasal 4.
(1) Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal-3 dibuktikan semata-mata dengan surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Surat bukti tersebut pada ayat (1) diberikan kepada setiap penumpang yang wajib membayar iuran bersama dengan pembelian tiket.
Pasal 5.
Paling lambat pada tanggal 27 dari setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan kendaraan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a sudah harus menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 6.
Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri.
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan.
TGPT NAME="ps7">Pasal 7.
Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1 ) sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan-ketentuan Hukum.
Pasal 8.
Perusahaan angkutan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a yang melakukan tindakan sebagai inkaso, bilamana ia melakukan kelalaian menjalankan kewajibannya tidak memungut iuran kepada penumpang dan atau tidak menyetorkan hasil pendapatannya pada waktu yang ditentukan menurut pasal 5 dikenakan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 9.
Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.
Penutup
Pasal 10.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 33 TAHUN 1964
tentang
DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG.
UMUM.
I. 1. Setaraf dengan kemajuan teknik modern dalam penghidupan manusia bermasyarakat, terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya.
Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena resiko-resiko demikian.
Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong. Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak.
Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang dalam pada itu menjadi pokok tujuan.
Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-risiko teknik moderen, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-control.
2. Sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud, dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api. pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas.
3. Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut.
Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama.
Kecelakaan kereta api Trowek (1961 & l963), kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash ( 1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
II.4. Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebutpun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib, secara sadar ataupun tidak, seseorang itu telah menjalankan aksi menabung. Dengan demikian, iuran wajib merupakan pula alat untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana.
5. Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaaannya yaitu pada proyek-proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departermen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya.
Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi inventasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
1. untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan;
2. tetap tersedianya "invesible-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 dan 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Berhubung kereta api merupakan alat pengangkutan yang murah bagi rakyat banyak, terutama untuk jarak-jarak dekat dimana rakyat kecillah yang mempergunakan kesempatan itu, maka sudah sewajarnya bahwa para penumpang kereta api untuk jarak kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut meskipun terhadap mereka tetap diberikan jaminan pembayaran ganti-kerugian bila mereka mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Pun bagi penumpang kereta api kota (ringbaan dan trem listrik) berlaku ketentuan-ketentuan yang sama seperti tersebut di atas. Sedangkan bagi para penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota yang dibebaskan dari pembayaran iuran wajib, diberikan juga jaminan pembayaran ganti kerugian yang dimaksud.
Pasal 4, 5 dan 6.
Cukup jelas.
Pasal 7.
Berhubung dengan adanya kenyataan bahwa memang ada perbedaan dalam kemampuan untuk membayar iuran wajib bagi mereka yang menumpang klas I dengan yang naik kelas II atau klas III untuk alat pengangkutan tersebut dalam pasal 3 ayat (1)sub a, maka di dalam menentukan jumlah iuran wajib harus ditetapkan secara progressif, artinya untuk klas yang lebih mahal harus dibayar iuran wajib yang prosentuil lebih besar juga.
Pasal 8, 9 dan 10.
Cukup jelas.
Mengetahui :
Sekretaris Negara.
MOHD. ICHSAN.
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2. Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3. Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1965
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA
PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa perlu segera mengadakan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
2.
pasal 7 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
Mendengar
:
Presidium Kabinet Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG.
ISTILAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a .
,,Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;
b.
„Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang" ialah dana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
c.
,,Alat angkutan penumpang umum" ialah kendaraan bermotor umum, kereta api, termasuk kereta api listrik, kapal dan pesawat terbang sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;
d.
„Iuran Wajib" ialah iuran yang wajib dibayar penumpang alat angkutan penumpang umum menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah ini;
e.
„Pertanggungan" ialah hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung, dalam hal Peraturan Pemerintah ini: antara Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 8 dan penumpang alat angkutan penumpang umum yang sah, yang meliputi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat (1), pasal-pasal 3, 4, 7 dan jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai lex spesialis terhadap hukum perjanjian pertanggungan kecelakaan diri yang berlaku;
f.
,,Perusahaan" ialah Perusahaan Negara yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah ini;
g.
„Ahliwaris" ialah hanya anak-anak, janda/duda dan/atau orang tua dari korban mati kecelakaan alat angkutan penumpang umum, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah ini.
IURAN WAJIB
Pasal 2
(1)
Untuk jaminan pertanggungan kecelakaan diri dalam Peraturan Pemerintah ini, tiap penumpang kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, untuk tiap perjalanan wajib membayar suatu iuran.
(2)
Jumlah iuran wajib yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarip yang bersifat progresif.
Pasal 3
(1)
Iuran wajib harus dibayar bersama dengan pembayaran biaya pengangkutan penumpang kepada pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan.
(2)
Pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan wajib memberi pertanggungan jawab seluruh hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya dan menyetorkannya kepada Perusahaan, setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 27 secara langsung atau melalui bank ataupun badan asuransi lain yang ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang ditentukan oleh Direksi Perusahaan.
Pasal 4
Iuran wajib semata-mata dibuktikan dengan kupon pertanggungan yang bentuk dan hal-hal lain mengenainya, ditentukan oleh Menteri.
Pasal 5
Tiada karcis atau ticket alat angkutan penumpang umum boleh dijual atau dikeluarkan kepada seseorang oleh petugas yang berwenang dari pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan, tanpa sekaligus memungut iuran wajib.
Pasal 6
Tiap penumpang alat angkutan penumpang umum wajib setiap kali diminta oleh petugas yang berwenang, pengusaha dari alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dan/atau petugas lain yang dapat ditunjuk oleh Menteri, memperlihatkan kupon pertanggungannya bagi perjalanannya yang hendak, sedang atau baru saja selesai ditempuh.
HAL-HAL MENGENAI DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN
PENUMPANG
Pasal 7
Iuran-iuran wajib yang terhimpun merupakan dana untuk memberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri kepada penumpang alat angkutan penumpang umum menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau hukum pertanggungan yang berlaku.
Pasal 8
Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahuh 1960 tentang Perusahaan Negara, yang khusus ditunjuk oleh Menteri untuk itu. Perusahaan Negara tersebut merupakan penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Pasal 9
(1)
Bagian dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk pembayaran ganti kerugian pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, diperbungakan dalam proyek-proyek yang produktif di mana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian besar secara langsung atau tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan perbungaan menurut ayat (1) pasal ini, diselenggarakan oleh Direksi Perusahaan menurut prinsip-prinsip lebih lanjut yang ditetapkan oleh/dengan persetujuan Menteri.
JAMINAN PERTANGGUNGAN KECELAKAAN DIRI BAGI
PENUMPANG
Pasal 10
(1)
Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 13 di bawah, tiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, termasuk mereka yang dikecualikan dari iuran wajib menurut/berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada di dalam alat angkutan yang disediakan oleh pengangkutan untuk jangka waktu antara saat-saat sebagai berikut :
a.
dalam hal kendaraan bermotor umum : antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan.
b.
dalam hal kereta api : antara saat naik alat angkutan perusahaan kereta api di tempat berangkat dan saat turunnya dari alat angkutan perusahaan kereta api di tempat tujuan menurut karcis yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.
c.
dalam hal pesawat terbang : antara saat naik alat angkutan perusahaan penerbangan yang bersangkutan atau agennya di tempat berangkat dan saat meninggalkan tangga pesawat terbang yang ditumpanginya di tempat tujuan menurut ticketnya yang berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan.
d.
dalam hal kapal : antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan/pelayaran yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut ticket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan.
(2)
Jaminan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, berupa pembayaran ganti kerugian pertanggungan dalam hal-hal sebagai berikut :
a
dalam hal korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
b.
dalam hal korban mendapat cacad tetap karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
Yang diartikan dengan cacad tetap adalah bila sesuatu anggota badan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) sub a pasal ini hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.
c.
dalam hal ada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadinya kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari.
Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut meliputi semua biaya-biaya : pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, ala-alat pembalut dan obat-obat atas resep dokter, perawatan dalam rumah sakit, photo rontgen, pembedahan dan lain-lain yang diperlukan menurut pendapat dokter untuk penyembuhan korban, kecuali jumlah pembayaran untuk membeli anggota-anggota badan buatan, seperti kaki/tangan buatan, gigi/mata palsu, dan lain sebagainya.
d.
dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunya ahli-waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.
(3)
Dalam hal cacad tetap yang dimaksudkan dalam ayat (2) sub b pasal ini, ganti kerugian pertanggungan dihitung menurut daftar dan ketentuan-ketentuan perhitungan lebih lanjut sebagai berikut :
a.
Dalam hal cacad tetap dari :
kanan :
kiri :
kedua lengan atau kedua kaki ......................................................................
- 100% -
satu lengan dan satu kaki ...............................................................................
- 100% -
penglihatan dari kedua mata .........................................................................
- 100% -
akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan ..................................................
- 100% -
lengan dari sendi bahu ...................................................................................
70%
...............
60%
lengan dari atau di atas sendi-sendi siku ....................................................
65%
...............
55%
tangan dari atau di atas sendi pergelangan tangan ....................................
60%
...............
50%
satu kaki ............................................................................................................
50%
...............
50%
penglihatan dari satu mata .............................................................................
30%
...............
30%
ibu jari tangan ...................................................................................................
25%
...............
20%
telunjuk tangan ................................................................................................
15%
...............
10%
kelingking tangan ............................................................................................
10%
...............
5%
jari tengah atau jari manis tangan .................................................................
10%
...............
5%
tiap-tiap jari kaki ..............................................................................................
5%
...............
5%
b.
jika korban orang kidal, maka persentasi-persentasi yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.
c.
untuk sesuatu cacad tetap yang tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas, persentasinya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan, seimbang dengan tingkatan cacad tetap yang tercantum dalam daftar.
d.
dalam hal cacad tetap beberapa anggota badan yang disebut di atas ini, besarnya ganti kerugian pertanggungan ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi-persentasi dari tiap-tiap anggota badan itu, akan tetapi ganti kerugian tersebut adalah dibatasi sampai setinggi-tingginya 100%.
e.
dalam hal cacad tetap dari semua jari-jari sesuatu tangan, pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak akan diberikan lebih dari persentasi yang ditetapkan untuk cacad tetap suatu tangan.
f.
untuk kehilangan sesuatu anggota badan yang sudah sejak semula tidak dapat dipergunakan, tidak diberikan ganti kerugian pertanggungan.
g.
dalam hal cacad tetap yang diakui kemudian menimbulkan cacad tetap selanjutnya yang sifatnya merupakan rangkaian dan lebih luas dari cacad tetap semula dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka diberikan tambahan pembayaran ganti kerugian pertanggungan sebesar selisih dari jumlah yang telah ditetapkan semula.
h.
dalam hal cacad tetap yang telah diakui kemudian menyebabkan kematian dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kematianlah yang dianggap sebagai satu-satunya sebab pembayaran ganti kerugian pertanggungan dan yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya jumlah ganti kerugian pertanggungan untuk kematian seperti dimaksudkan dalam ayat (2) sub a pasal ini.
(4)
a.
Ganti kerugian pertanggungan untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang dimaksudkan pada ayat (2) sub c pasal ini, adalah terlepas dari soal apakah korban mempunyai hak atau tidak atas ganti kerugian pertanggungan untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) sub a dan b pasal ini.
b.
ganti kerugian pertanggungan untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut, adalah sebagai tambahan dan tidak dikurangkan dari ganti kerugian pertanggungan untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) sub a dan b pasal ini.
c.
untuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan pengobatan dokter sesudah 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, tidak diberikan ganti kerugian pertanggungan.
(5)
Perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter untuk memeriksa korban kecelakaan yang bersangkutan atau mengadakan pemeriksaan mayatnya dalam hal korban mati.
(6)
Perusahaan juga berhak untuk memberikan bantuan dokter jika dipandang perlu, bantuan mana wajib diterima oleh korban.
Pasal 11
Besarnya jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan dalam hal kematian, cacad tetap, maksimum penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter dan penggantian biaya-biaya penguburan, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 10 ayat (2) di atas, ditentukan oleh Menteri.
Pasal 12
(1)
Yang berhak mendapat ganti kerugian pertanggungan dalam hal kematian korban, adalah jandanya/dudanya yang sah; dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah; dan dalam hal tidak ada jandanya/dudanya dan anak-anaknya yang sah, kepada orang-tuanya yang sah.
(2)
dalam hal korban tidak meninggal dunia, ganti kerugian pertanggungan diberikan kepada korban.
(3)
hak untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. Peraturan Pemerintah ini, tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, digadaikan atau dibuat tanggungan pinjaman, pun tidak boleh disita untuk menjalankan putusan hakim ataupun menjalankan palisemen.
Pasal 13
Pertanggungan yang dimaksudkan pada pasal 10 di atas, tidak menjamin hal-hal sebagai berikut :
a.
jika korban/ahliwarisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;
b.
bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahliwarisnya;
c.
kecelakaan-kecelakaan yan terjadi pada waktu korban sedang :
1.
dalam keadaan mabok atau tak sadar,
2.
melakukan perbuatan kejahatan,
3.
ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;
d.
kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan risiko lalu lintas modern atau tidak langsung disebabkan oleh penggunaan alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai demikian, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut:
1.
kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;
2.
kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;
3.
kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang - pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werkglieden), perbuatan sabot, perbuatan terror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;
4.
kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang;
5.
kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;
6.
kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai, atau di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;
7.
kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas Angkatan Bersenjata;
8.
kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.
Pasal 14
Pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi tanggung-jawab dari pihak Pengangkut dan/atau pihak lain yang dapat dipersalahkan menurut hukum pidana, perdata atau perjanjian-perjanjian internasional yang bersangkutan untuk kecelakaan yang terjadi.
PENUNTUTAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
PERTANGGUNGAN
Pasal 15
(1)
Direksi Perusahaan mengatur cara melaksanakan pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan pasal 10 di atas secara mudah tanpa pembebanan pada yang berhak, menurut petunjuk/dengan persetujuan Menteri.
(2)
Untuk keperluan melayani tuntutan-tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan, pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum, instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri berdasarkan persetujuan dengan Menteri yang bersangkutan, dan pihak-pihak lain yang dapat ditunjuk oleh Direksi Perusahaan, bertindak sebagai badan pembantu dalam hal pelayanan tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 16
Tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan harus diajukan kepada Perusahaan dengan/tanpa perantaraan pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.
Pasal 17
(1)
Kecuali hal-hal yang ditentukan dalam ayat-ayat dalam pasal ini untuk tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku peraturan pembuktian menurut hukum acara perdata biasa.
(2)
Untuk pembuktian keabsahan sesuatu tuntutan ganti kerugian pertanggungan, wajib diserahkan surat-surat bukti sebagai berikut :
a.
dalam hal kematian:
1.
proses verbal polisi lalu-lintas atau lain yang berwenang tentang kecelakaan yang telah terjadi dengan alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan, yang mengakibatkan kematian pewaris si penuntut;
2.
keputusan hakim atau pihak berwajib lain yang berwenang tentang pewarisan yang bersangkutan;
3.
surat-surat keterangan dokter dan bukti lain yang dianggap perlu guna pengesahan fakta kematian yang terjadi; hubungan sebab-musabab kematian tersebut dengan penggunaan alat angkutan penumpang umum sebagai demikian; dan hal-hal yang menentukan jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang harus diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
b.
dalam hal cacad tetap atau cedera :
1.
proses verbal polisi lalu-lintas atau lain yang berwenang tentang kecelakaan yang telah terjadi dengan alat angkutan penumpang umum yang besangkutan yang mengakibatkan cacad cedera pada si penuntut;
2.
Surat keterangan dokter tentang jenis cacad tetap/cedera yang telah terjadi sebagai akibat kecelakaan seperti dimaksud pada sub 1 di atas;
3.
surat-surat bukti lain yang dianggap perlu guna pengesahan fakta cacad tetap/cedera, yang terjadi; hubungan sebab-musabab antara cacad tetap/cedera tersebut dengan penggunaan alat angkutan penumpang umum sebagai demikian; dan hal-hal yang menentukan jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang harus diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Direksi perusahaan berhak untuk menolak pembayaran ganti kerugian pertanggungan, selama mereka yang mengadakan c.q. mengaku berhak atas pembayaran ganti kerugian pertanggungan itu, menurut pendapatnya belum cukup membuktikan dirinya sebagai yang berhak. Penundaan pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang disebabkan oleh karena hal demikian ini, tidak memberikan hak kepada yang berhak untuk memperoleh penggantian biaya-biaya, kerugian-kerugian atau bunga-bunga apapun, sekalipun dalam hal gugatan ke muka hakim.
(4)
Dalam hal Direksi Perusahaan telah memperoleh keyakinan tentang keabsahan tuntutan secara lain, dari pada yang disebut pada ayat (2) pasal ini, pembayaran ganti kerugian pertanggungan dapat pula dilakukan berdasarkan surat-surat bukti/kenyataan-kenyataan lain.
Pasal 18
(1)
Hak atas ganti kerugian pertanggungan seperti dimaksud pada pasal 10 ayat (2) di atas menjadi gugur, dalam hal-hal sebagai berikut :
a.
jika tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan;
b.
jika tidak diajukan gugatan terhadap perusahaan pada pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis oleh Direksi Perusahaan;
c.
jika hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisir dengan suatu penagihan kepada Perusahaan atau kepada instansi Pemerintah atau pihak lain yang dimaksudkan pada pasal 15 ayat (2) di atas, dalam waktu tiga bulan sesudah hak tersebut diakui ditetapkan atau disahkan.
(2)
Perusahaan berhak menolak tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan, jika pemeriksaan/bantuan dokter sebagaimana dimaksudkan pada pasal 10 ayat-ayat (5) dan (6) di atas, tidak diterima oleh yang bersangkutan.
(3)
Setelah pembayaran ganti kerugian pertanggungan dilaksanakan, Perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun lagi untuk melakukan sesuatu pembayaran selanjutnya.
Pasal 19
Penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota, penumpang kereta api dalam kota, kereta api ringbaan dan kereta api jarak pendek kurang dari 50 kilometer, dibebaskan dari iuran wajib dan bagi mereka tidak berlaku ketentuan-ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5, pasal 6 dan ketentuan-ketentuan hukumannya, namun mereka menikmati jaminan pertanggungan kecelakaan diri dan hak-hak yang bersangkutan menurut syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 20
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dilarang bagi pihak-pihak lain selain Perusahaan, untuk menjual pertanggungan kecelakaan diri kepada penumpang-penumpang alat angkutan penumpang umum secara langsung atau melalui pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan secara wajib ataupun sebagai syarat pengangkutannya.
KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM
Pasal 21
(1)
Barangsiapa menjual atau mengeluarkan sesuatu karcis atau ticket penumpang, ataupun mengangkut seseorang penumpang tanpa memungut iuran wajib dan memberikan kupon pertanggungan tanpa memungut iuran wajib dan memberikan kupon pertanggungan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini untuk itu, dan seseorang penumpang alat pengangkut penumpang umum yang tidak membayar iuran wajib dan minta kupon pertanggungan untuk itu, diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
(2)
Pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang biasanya menjual atau mengeluarkan, atau menyuruh/memberikan petugas-petugasnya menjual atau mengeluarkan karcis atau ticket penumpang; ataupun yang biasanya mengangkut atau menyuruh/membiarkan petugas-petugasnya mengangkut penumpang tanpa memungut iuran wajib dan memberi kupon pertanggungan yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini untuk itu, ataupun yang melalaikan kewajibannya untuk menyetor hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya menurut pasal 3 ayat (2) di atas dan barangsiapa melanggar ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3)
Pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 22
Di samping denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 ayat (2) di atas jo. pasal 8 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dapat dicabut izin usahanya untuk selama-lamanya tiga bulan.
Pasal 23
Bagi denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Pemerintah ini jo. pasal 8 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, demikian pula bagi iuran-iuran wajib yang harus dipertanggung-jawabkan dan disetorkan oleh pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) di atas, alat angkutan penumpang umum yang menjadi miliknya, menjadi tanggungan kebendaan utama.
Pasal 24
(1)
Untuk penagihan denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 Peraturan Pemerintah ini jo. pasal-pasal 8 jo. 9 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang demikian pula untuk penagihan iuran wajib yang harus dipertanggung-jawabkan oleh pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) di atas, berlaku Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, secara mutatis-mutandis.
(2)
Dalam hal yang dikenakan denda/si wajib setor ialah suatu badan hukum atau badan lain, maka ancaman penyenderaan menurut Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, ditunjukan terhadap pemimpin/pengurus/pesero yang bertanggung jawab.
PENUTUP
Pasal 25
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1965
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 28
Jumat, 08 Oktober 2010
Peace And Love
Persahabatan adalah segalanya bagi setiap Orang
canda dan tawa yang tak akan pernah lekang dari ingatan setiap orang
kasih sayang, perhatian dan kebersamaan adalah kunci keberhasilan, salam persahabatan.
sahabat sejati adalah sahabat yang akan selalu ada dalam suka dan duka, tidak akan meninggalkan kita tanpa sebab
Karena itu betapa pentingnya arti seorang sahabat
canda dan tawa yang tak akan pernah lekang dari ingatan setiap orang
kasih sayang, perhatian dan kebersamaan adalah kunci keberhasilan, salam persahabatan.
sahabat sejati adalah sahabat yang akan selalu ada dalam suka dan duka, tidak akan meninggalkan kita tanpa sebab
Karena itu betapa pentingnya arti seorang sahabat
Kamis, 23 September 2010
Kokology: Kuis untuk Mengetahui Diri Kita Sebenarnya
Jujurlah pada diri sendiri.
Jujurlah pada jawaban yang dipilih.
Jangan lihat ke bagian penjelasan dulu sebelum kuis ini selesai.
Sekarang, kalau kamu sudah mengerti peraturannya, ayo dimulai!
1.) Bayangkan ada banyak monster menyeramkan mengancam kota, menurut kamu, apa penyebab kemarahan mereka, kenapa monster-monster itu begitu liar?
a. Mereka lapar dan mencari makanan.
b. Mereka cuma mencari orang yang mereka sayangi yang hilang.
c. Cuma karena mereka monster jelek yang cepat marah.
d. Mereka marah dengan dunia yang menyedihkan ini.
2.) Kamu sedang berjalan di galeri seni dengan santai dan berhenti di sebuah gambar. Kamu melihat dan memandang gambar itu cukup lama, kagum dan terpesona. Gambar seperti apakah itu?
a.) Potret diri.
b.) Pelesetan dari sesuatu.
c.) Abstrak.
d.) Lukisan alam.
3.) Kalau kamu punya penghapus ajaib yang bisa menghapus apapun, apa yang ingin kamu hapus?
a.) Menghapus diri sendiri.
b.) Menghapus kekasih kamu.
c.) Menghapus orang lain.
4.) Kamu sedang berada di galeri (lagi), di tempat yang sama. Saat kamu mengamati gambar itu, seorang pria yang berdiri di sebelah kamu ingin mengatakan sesuatu. Apa yang akan dikatakannya?
a.) “Lukisan yang bagus ya. Bagaimana menurutmu?”
b.) “Apa yang kamu suka dari lukisan ini?”
c.) “Permisi, boleh tahu sekarang jam berapa?”
d.) “Kamu tahu, saya yang membuat lukisan ini.”
5.) Kamu sedang ada di hotel bintang 5 dengan pemandangan langit biru. Kamu tertidur dan tidur siang selama dua jam. Apa yang ingin kamu lihat di luar jendela setelah bangun?
a.) Cahaya matahari di tengah hari di atas laut biru.
b.) Laut bitu gelap yang memantulkan bintang di langit.
c.) Laur biru dingin yang sedikit terlihat di antara kabut.
d.) Matahari yang sedang tenggelam dimana langit dan laut bertemu.
6.) Kamu sedang membaca di ruang tengah saat seseorang mengetuk pintu rumah. Lewat mata kucing, kamu melihat orang yang tak dikenal. Melihat pakaiannya, orang itu adalah seorang teknisi. Teknisi apa orang itu?
a.) Listrik.
b.) Ledeng.
c.) Pendingn ruangan (AC).
d.) Televisi atau stereo.
7.) Kamu adalah seorang superstar yang akan merilis album baru. Apa yang ingin kamu tampilkan sebagai cover?
a.) Pemandangan indah.
b.) Gambar kartun.
c.) Gambar abstrak, sesuatu yang artistik.
d.) Gambar kamu sendiri.
8.) Seorang atasan menyuruh kamu memotong selembar kertas menjadi setengah. Bagaimana cara kamu memotongnya?
a.) Memotong di garis lurus.
b.) Memoton di garis bergelombang.
c.) Memotong di garis zigzag.
d.) Memotong di satu garis melengkung.
9.) Jika kamu harus bunuh diri, cara apa yang kamu pilih?
a.) Menembak diri sendiri.
b.) Minum obat yang banyak.
c.) Gantung diri.
d.) Lompat dari gedung.
10.) Kue bagian apa yang ingin sekali kamu makan?
a.) Bagian strawberry.
b.) Bagian dekorasi yang nggak bisa dimakan.
c.) Bagian yang banyak gulanya.
d.) Bagian hiasan wafer.
11.) Kamu sedang jalan-jalan dan secara tidak sengaja menendang tempat sampah sampai jatuh berantakan. Apa yang kira-kira kamu lihat?
a.) Nggak ada, tempat sampahnya kosong.
b.) Cuma sampah yang menyebar di jalanan.
c.) Hampir semuanya makanan.
d.) Semua sampah sudah dimasukkan ke sebuah kantong dengan rapi.
12.) Kamu sedang nonton TV di ruang tengah dan karena sudah larut, kamu memutuskan untuk tidur. Saat masuk ke kamar, kamu melihat seekor ular di kasur empukmu. Apa yang akan kamu lakukan?
a.) Lari.
b.) Agak kaget tapi nggak terlalu takut. Kamu nggak tau harus ngapain.
c.) Agak kaget tapi nggak terlalu takut, kamu lalu memikirkan cara mengeluarkan ular itu.
13.) Kamu sedang menyetir di tepian laut. Melihat pemandangan indah, kamu memarkirkan mobil dan menggambar pemandangan mempesona ini sebagai kenangan. Bagaimana cara kamu menggambar pohon palem di sebelah kanan kertas?
a.) Lebih tinggi dari sebenarnya.
b.) Sama tinggi dari sebenarnya.
c.) Lebih pendek dari sebenarnya.
14.) Kamu membeli donat isi coklat dari toko kue paling terkenal di kota. Sayangnya, saat dengan senang menggigit satu potongan, kamu sadar donat yang dibeli itu nggak ada isinya. Apa yang akan kamu lakukan?
a.) Kembali ke toto kue dan mencoba menukarnya dengan yang baru.
b.) Berpikir “Mau gimana lagi” dan menghabiskan donat itu.
c.) Dengan kesal melempar donat itu dan membeli makanan lain.
d.) Mencari sesuatu yang untuk mengisi donat dan membuatnya lebih enak.
15.) Ada sebuah telur di depanmu. Telur apakah itu?
a.) Telur ular.
b.) Telur kura-kura.
c.) Telur dinosaurus.
d.) Telur ayam.
Sekarang waktunya memeriksa jawaban kamu.
1.) Pertanyaan ini memberi petunjuk sisi gelap kamu dan penyebab tekanan dalam hidup kamu.
Kalau memilih:
a.) Kamu sedang diet dan merasa agak menderita karenanya.
b.) Cinta yang membuat kamu tertekan.
c.) Kamu merasa kurang puas dengan penampilan.
d.) Kamu adalah orang yang pesimis.
2.) Pertanyaan ini memberi petunjuk daya pikat kamu.
Kalau memilih:
a.) Kamu adalah orang yang percaya diri.
b.) Kamu adalah orang yang suka berbicara dan humoris.
c.) Kamu adalah orang yang kreatif.
d.) Kamu adalah orang yang ramah dan berperilaku baik.
3.) Pertanyaan ini memberi petunjuk bagaimana kamu menjalani kehidupan cinta kamu.
Kalau memilih:
a.) Kamu selalu lari dari masalah percintaan.
b.) Kamu peduli dan melihat cinta sebagai sesuatu yang indah.
c.) Kamu tidak suka ada masalah dan mempengaruhi hidup. Kamu suka langsung memecahkan masalah.
4.) Pertanyaan ini memberi petunjuk bagaimana cara kamu berekasi saat bertemu orang untuk pertama kali.
Kalau memilih:
a.) Kamu adalah orang yang bersahabat dan senang mendapatkan teman baru.
b.) Kamu akan waspada sebelum berkenalan.
c.) Kamu adalah orang yang bebas dan tidak melihat pentingnya berkenalan dengan teman baru.
d.) Kamu selalu senang berkenalan dengan orang lain dan berusaha membuat mereka terkesan padamu.
5.) Pertanyaan ini memberi petunjuk apa yang kamu inginkan dari cinta.
Kalau memilih:
a.) Kamu menginginkan cinta bertegangan tinggi.
b.) Kamu percaya pentingya kejujuran dalam cinta.
c.) Kamu ingin kekasih Kamu menjadi sahabat.
d.) Kamu sedang mencari cinta sempurna. Ideal dan romantis.
6.) Petanyaan ini memberi petunjuk persoalan dalam keluarga yang ingin kamu abaikan.
Kalau memilih:
a.) Suasana yang hangat dan semuanya ngobrol tentang apa saja.
b.) Perasaan saling mengerti di antara keluarga.
c.) Faktor dari luar yang memperngaruhi keluarga kamu.
d.) Keceriaan dalam keluarga.
7.) Pertanyaan ini memberi petunjuk apa yang kamu lihat sebagai sikap yang palintg mempesona dari diri kamu dan ingin kamu tunjukkan ke orang lain.
Kalau memilih:
a.) kamu melihat diri kamu sebagai orang yang ramah dan bersikap baik.
b.) kamu suka kehidupan sosial dan selalu menghibur orang-orang disekitarmu.
c.) kamu adalah orang yang cekatan, sangat berbakat dan kreatif.
d.) kamu mempunyai kepercayaan diri yang tinggi dan senang menjadi pemimpin.
8.) Pertanyaan ini memberi petunjuk tentang cara yang kamu pilih untuk memutuskan hubungan dengan orang lain.
Kalau memilih:
a.) Kamu bisa langsung memutuskannya. Tanpa penyesalan.
b.) Kamu tidak bisa memutuskan secara utuh di saat yang sama.
c.) Cara kamu memutuskan hubungan kasar dan agresif.
d.) Kamu akan memutuskan hubungan secara baik.
9.) Pertanyaan ini memberi petunjuk bagaimana kamu mengatur uang.
Kalau memilih:
a.) Kamu sering dibilang pelit tapi tidak pernah punya masalah keuangan.
b.) Kamu adalah tipe businessman dan tahu cara mendapatkan uang dari apapun yang kamu inginkan.
c.) Kamu disiplin dalam mengeluarkan uang dan baik dalam menyimpan uang.
d.) Kamu tidak tahu bagaimana mengatur uang dan selalu menggunakannya setiap ada.
10.) Pertanyaan ini memberi petunjuk tentang sikap kamu.
Kalau memilih:
a.) Kamu hidup berdasarkan kesusilaan. kamu tidak akan melakukan sesuatu yang melawan kebenaran.
b.) Kamu adalah orang yang fashionable dan selalu mempesona orang-orang di sekitar kamu.
c.) Kamu peduli terhadap orang perasaan orang lain dan suka berada di tempat ramai.
d.) Kamu adalah seseorang yang layak dan berbakat menjadi pemimpin. Kamu suka berada dalam suasana yang terkendali.
e.) Kamu adalah orang yang sensitif, romantis dan selalu memimpikan pernikahan yang bahagia.
11.) Pertanyaan ini memberi petunjuk apa yang ingin kamu sembunyikan dari orang lain.
Kalau memilih:
a.) Kamu tidak punya apapun untuk disembunyikan. Kamu sangat terbuka dan tulus terhadap orang lain.
b.) Kamu mencoba terbuka tetapi kenyataannya masih ada yang disembunyikan di pikiran kamu.
c.) Kamu adalah seorang paranoid dan tidak suka siapa pun mengetahui kehidupan pribadi kamu.
d.) Kamu bisa mengendalikan pikiran dan jarang memberi tahu orang lain apa yang kamu rasakan.
12.) Pertanyaan ini memberi petunjuk cara pandang kamu ke arah hubungan dengan kekasih.
Kalau memilih:
a.) Kamu takut memulai hubungan dengan seseorang.
b.) Kamu tidak takut memiliki hubungan dengan seseorang yang disukai.
c.) Kamu tidak mau mamiliki hubungan dengan siapapun, dan jika kamu mencoba membunuh ular itu, artinya kamu telah menemukan seseorang yang sudah menikah.
13.) Pertanyaan ini memberi petunjuk pikiran kamu tentang mantan kekasih.
Kalau memilih:
a.) Kamu telah melupakan mantan kekasih kamu dan siap berpaling ke orang lain.
b.) Kamu masih punya perasaan tentang mantan, dan bila ingin berhubungan dengan seseorang, orang itu harus punya beberapa hal yang sama dengan mantang kamu.
c.) Kamu nggak bisa melupakan mantan.
14.) Pertanyaan ini memberi petunjuk bagaimana reaksi kamu saat menghadapi persoalan yang tidak diduga.
Kalau memilih:
a.) Kamu adalah oarang yang dapat dipercaya dan siap menghadapi apapun.
b.) Kamu tidak membiarkan masalah mengganggu untuk waktu yang lama.
c.) Kamu akan menyelesaikan persoalan itu secepatnya.
d.) Kamu selalu punya ide, yang orang lain setuju dan percaya, untuk memecahkan masalah.
15.) Pertanyaan ini memberi petunjuk harapan kamu jika punya anak nanti.
Kalau memilih:
a.) Kaya dan pintar.
b.) Sehat dan panjang umur.
c.) Unik dan terkenal.
d.) Kamu hanya ingin anak yang aman dan senang.
Jujurlah pada jawaban yang dipilih.
Jangan lihat ke bagian penjelasan dulu sebelum kuis ini selesai.
Sekarang, kalau kamu sudah mengerti peraturannya, ayo dimulai!
1.) Bayangkan ada banyak monster menyeramkan mengancam kota, menurut kamu, apa penyebab kemarahan mereka, kenapa monster-monster itu begitu liar?
a. Mereka lapar dan mencari makanan.
b. Mereka cuma mencari orang yang mereka sayangi yang hilang.
c. Cuma karena mereka monster jelek yang cepat marah.
d. Mereka marah dengan dunia yang menyedihkan ini.
2.) Kamu sedang berjalan di galeri seni dengan santai dan berhenti di sebuah gambar. Kamu melihat dan memandang gambar itu cukup lama, kagum dan terpesona. Gambar seperti apakah itu?
a.) Potret diri.
b.) Pelesetan dari sesuatu.
c.) Abstrak.
d.) Lukisan alam.
3.) Kalau kamu punya penghapus ajaib yang bisa menghapus apapun, apa yang ingin kamu hapus?
a.) Menghapus diri sendiri.
b.) Menghapus kekasih kamu.
c.) Menghapus orang lain.
4.) Kamu sedang berada di galeri (lagi), di tempat yang sama. Saat kamu mengamati gambar itu, seorang pria yang berdiri di sebelah kamu ingin mengatakan sesuatu. Apa yang akan dikatakannya?
a.) “Lukisan yang bagus ya. Bagaimana menurutmu?”
b.) “Apa yang kamu suka dari lukisan ini?”
c.) “Permisi, boleh tahu sekarang jam berapa?”
d.) “Kamu tahu, saya yang membuat lukisan ini.”
5.) Kamu sedang ada di hotel bintang 5 dengan pemandangan langit biru. Kamu tertidur dan tidur siang selama dua jam. Apa yang ingin kamu lihat di luar jendela setelah bangun?
a.) Cahaya matahari di tengah hari di atas laut biru.
b.) Laut bitu gelap yang memantulkan bintang di langit.
c.) Laur biru dingin yang sedikit terlihat di antara kabut.
d.) Matahari yang sedang tenggelam dimana langit dan laut bertemu.
6.) Kamu sedang membaca di ruang tengah saat seseorang mengetuk pintu rumah. Lewat mata kucing, kamu melihat orang yang tak dikenal. Melihat pakaiannya, orang itu adalah seorang teknisi. Teknisi apa orang itu?
a.) Listrik.
b.) Ledeng.
c.) Pendingn ruangan (AC).
d.) Televisi atau stereo.
7.) Kamu adalah seorang superstar yang akan merilis album baru. Apa yang ingin kamu tampilkan sebagai cover?
a.) Pemandangan indah.
b.) Gambar kartun.
c.) Gambar abstrak, sesuatu yang artistik.
d.) Gambar kamu sendiri.
8.) Seorang atasan menyuruh kamu memotong selembar kertas menjadi setengah. Bagaimana cara kamu memotongnya?
a.) Memotong di garis lurus.
b.) Memoton di garis bergelombang.
c.) Memotong di garis zigzag.
d.) Memotong di satu garis melengkung.
9.) Jika kamu harus bunuh diri, cara apa yang kamu pilih?
a.) Menembak diri sendiri.
b.) Minum obat yang banyak.
c.) Gantung diri.
d.) Lompat dari gedung.
10.) Kue bagian apa yang ingin sekali kamu makan?
a.) Bagian strawberry.
b.) Bagian dekorasi yang nggak bisa dimakan.
c.) Bagian yang banyak gulanya.
d.) Bagian hiasan wafer.
11.) Kamu sedang jalan-jalan dan secara tidak sengaja menendang tempat sampah sampai jatuh berantakan. Apa yang kira-kira kamu lihat?
a.) Nggak ada, tempat sampahnya kosong.
b.) Cuma sampah yang menyebar di jalanan.
c.) Hampir semuanya makanan.
d.) Semua sampah sudah dimasukkan ke sebuah kantong dengan rapi.
12.) Kamu sedang nonton TV di ruang tengah dan karena sudah larut, kamu memutuskan untuk tidur. Saat masuk ke kamar, kamu melihat seekor ular di kasur empukmu. Apa yang akan kamu lakukan?
a.) Lari.
b.) Agak kaget tapi nggak terlalu takut. Kamu nggak tau harus ngapain.
c.) Agak kaget tapi nggak terlalu takut, kamu lalu memikirkan cara mengeluarkan ular itu.
13.) Kamu sedang menyetir di tepian laut. Melihat pemandangan indah, kamu memarkirkan mobil dan menggambar pemandangan mempesona ini sebagai kenangan. Bagaimana cara kamu menggambar pohon palem di sebelah kanan kertas?
a.) Lebih tinggi dari sebenarnya.
b.) Sama tinggi dari sebenarnya.
c.) Lebih pendek dari sebenarnya.
14.) Kamu membeli donat isi coklat dari toko kue paling terkenal di kota. Sayangnya, saat dengan senang menggigit satu potongan, kamu sadar donat yang dibeli itu nggak ada isinya. Apa yang akan kamu lakukan?
a.) Kembali ke toto kue dan mencoba menukarnya dengan yang baru.
b.) Berpikir “Mau gimana lagi” dan menghabiskan donat itu.
c.) Dengan kesal melempar donat itu dan membeli makanan lain.
d.) Mencari sesuatu yang untuk mengisi donat dan membuatnya lebih enak.
15.) Ada sebuah telur di depanmu. Telur apakah itu?
a.) Telur ular.
b.) Telur kura-kura.
c.) Telur dinosaurus.
d.) Telur ayam.
Sekarang waktunya memeriksa jawaban kamu.
1.) Pertanyaan ini memberi petunjuk sisi gelap kamu dan penyebab tekanan dalam hidup kamu.
Kalau memilih:
a.) Kamu sedang diet dan merasa agak menderita karenanya.
b.) Cinta yang membuat kamu tertekan.
c.) Kamu merasa kurang puas dengan penampilan.
d.) Kamu adalah orang yang pesimis.
2.) Pertanyaan ini memberi petunjuk daya pikat kamu.
Kalau memilih:
a.) Kamu adalah orang yang percaya diri.
b.) Kamu adalah orang yang suka berbicara dan humoris.
c.) Kamu adalah orang yang kreatif.
d.) Kamu adalah orang yang ramah dan berperilaku baik.
3.) Pertanyaan ini memberi petunjuk bagaimana kamu menjalani kehidupan cinta kamu.
Kalau memilih:
a.) Kamu selalu lari dari masalah percintaan.
b.) Kamu peduli dan melihat cinta sebagai sesuatu yang indah.
c.) Kamu tidak suka ada masalah dan mempengaruhi hidup. Kamu suka langsung memecahkan masalah.
4.) Pertanyaan ini memberi petunjuk bagaimana cara kamu berekasi saat bertemu orang untuk pertama kali.
Kalau memilih:
a.) Kamu adalah orang yang bersahabat dan senang mendapatkan teman baru.
b.) Kamu akan waspada sebelum berkenalan.
c.) Kamu adalah orang yang bebas dan tidak melihat pentingnya berkenalan dengan teman baru.
d.) Kamu selalu senang berkenalan dengan orang lain dan berusaha membuat mereka terkesan padamu.
5.) Pertanyaan ini memberi petunjuk apa yang kamu inginkan dari cinta.
Kalau memilih:
a.) Kamu menginginkan cinta bertegangan tinggi.
b.) Kamu percaya pentingya kejujuran dalam cinta.
c.) Kamu ingin kekasih Kamu menjadi sahabat.
d.) Kamu sedang mencari cinta sempurna. Ideal dan romantis.
6.) Petanyaan ini memberi petunjuk persoalan dalam keluarga yang ingin kamu abaikan.
Kalau memilih:
a.) Suasana yang hangat dan semuanya ngobrol tentang apa saja.
b.) Perasaan saling mengerti di antara keluarga.
c.) Faktor dari luar yang memperngaruhi keluarga kamu.
d.) Keceriaan dalam keluarga.
7.) Pertanyaan ini memberi petunjuk apa yang kamu lihat sebagai sikap yang palintg mempesona dari diri kamu dan ingin kamu tunjukkan ke orang lain.
Kalau memilih:
a.) kamu melihat diri kamu sebagai orang yang ramah dan bersikap baik.
b.) kamu suka kehidupan sosial dan selalu menghibur orang-orang disekitarmu.
c.) kamu adalah orang yang cekatan, sangat berbakat dan kreatif.
d.) kamu mempunyai kepercayaan diri yang tinggi dan senang menjadi pemimpin.
8.) Pertanyaan ini memberi petunjuk tentang cara yang kamu pilih untuk memutuskan hubungan dengan orang lain.
Kalau memilih:
a.) Kamu bisa langsung memutuskannya. Tanpa penyesalan.
b.) Kamu tidak bisa memutuskan secara utuh di saat yang sama.
c.) Cara kamu memutuskan hubungan kasar dan agresif.
d.) Kamu akan memutuskan hubungan secara baik.
9.) Pertanyaan ini memberi petunjuk bagaimana kamu mengatur uang.
Kalau memilih:
a.) Kamu sering dibilang pelit tapi tidak pernah punya masalah keuangan.
b.) Kamu adalah tipe businessman dan tahu cara mendapatkan uang dari apapun yang kamu inginkan.
c.) Kamu disiplin dalam mengeluarkan uang dan baik dalam menyimpan uang.
d.) Kamu tidak tahu bagaimana mengatur uang dan selalu menggunakannya setiap ada.
10.) Pertanyaan ini memberi petunjuk tentang sikap kamu.
Kalau memilih:
a.) Kamu hidup berdasarkan kesusilaan. kamu tidak akan melakukan sesuatu yang melawan kebenaran.
b.) Kamu adalah orang yang fashionable dan selalu mempesona orang-orang di sekitar kamu.
c.) Kamu peduli terhadap orang perasaan orang lain dan suka berada di tempat ramai.
d.) Kamu adalah seseorang yang layak dan berbakat menjadi pemimpin. Kamu suka berada dalam suasana yang terkendali.
e.) Kamu adalah orang yang sensitif, romantis dan selalu memimpikan pernikahan yang bahagia.
11.) Pertanyaan ini memberi petunjuk apa yang ingin kamu sembunyikan dari orang lain.
Kalau memilih:
a.) Kamu tidak punya apapun untuk disembunyikan. Kamu sangat terbuka dan tulus terhadap orang lain.
b.) Kamu mencoba terbuka tetapi kenyataannya masih ada yang disembunyikan di pikiran kamu.
c.) Kamu adalah seorang paranoid dan tidak suka siapa pun mengetahui kehidupan pribadi kamu.
d.) Kamu bisa mengendalikan pikiran dan jarang memberi tahu orang lain apa yang kamu rasakan.
12.) Pertanyaan ini memberi petunjuk cara pandang kamu ke arah hubungan dengan kekasih.
Kalau memilih:
a.) Kamu takut memulai hubungan dengan seseorang.
b.) Kamu tidak takut memiliki hubungan dengan seseorang yang disukai.
c.) Kamu tidak mau mamiliki hubungan dengan siapapun, dan jika kamu mencoba membunuh ular itu, artinya kamu telah menemukan seseorang yang sudah menikah.
13.) Pertanyaan ini memberi petunjuk pikiran kamu tentang mantan kekasih.
Kalau memilih:
a.) Kamu telah melupakan mantan kekasih kamu dan siap berpaling ke orang lain.
b.) Kamu masih punya perasaan tentang mantan, dan bila ingin berhubungan dengan seseorang, orang itu harus punya beberapa hal yang sama dengan mantang kamu.
c.) Kamu nggak bisa melupakan mantan.
14.) Pertanyaan ini memberi petunjuk bagaimana reaksi kamu saat menghadapi persoalan yang tidak diduga.
Kalau memilih:
a.) Kamu adalah oarang yang dapat dipercaya dan siap menghadapi apapun.
b.) Kamu tidak membiarkan masalah mengganggu untuk waktu yang lama.
c.) Kamu akan menyelesaikan persoalan itu secepatnya.
d.) Kamu selalu punya ide, yang orang lain setuju dan percaya, untuk memecahkan masalah.
15.) Pertanyaan ini memberi petunjuk harapan kamu jika punya anak nanti.
Kalau memilih:
a.) Kaya dan pintar.
b.) Sehat dan panjang umur.
c.) Unik dan terkenal.
d.) Kamu hanya ingin anak yang aman dan senang.
Selasa, 25 Mei 2010
makalah hulum pidana II
PERBUATAN yang TELAH DIPUTUS dengan KEPUTUSAN yang TETAP
Makalah ini disusun untuk memenuhi
Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana II
OLEH:
NUR ‘AINI (2008531005)
SHOLIKHUL AMIN (2008531010)
DOSEN PEMBIMBING:
ARIF WIJAYA. S. H. M. Hum
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2010
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Atas berkat rahmat dan petunjukNyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar.
Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah mata pelajaran “Hukum Pidana II” semester IV jurusan Syari’ah fakultas Agama Islam.
Atas terselesainya makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Arif Wijaya S. H. M. Hum Selaku dosen pembimbing dan seluruh rekan-rekan yang bekerja sama dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari, makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi perbaikan selanjutnya.
Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Surabaya, M e i 2010
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
Berbeda dengan dasar-dasar yang meniadakan pidana yang ditujukan pada pengadilan (hakim), mengenai hapusnya hak Negara untuk menuntut pidana ini yang ditujukan pada pejabat penuntut.
Dalam KUHP memuat 4 (empat) hal yang menyebabkan Negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana, salah satunya adalah yang akan kita bahas pada saat ini, yaitu:
“ Perbuatan yang Telah Diputus dengan Putusan yang Telah Menjadi Tetap”
BAB II
PEMBAHASAN
Perbuatan yang telah diputus dengan putusan yang telah menjadi tetap (in krachtvan gewisjde) disimpulkan dari sebagian rumusan ayat (1) pasal 76 yang bunyinya ialah ” Kecuali dalam hal putusan hakim yang masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap”.
Ketentuan pasal 76 ayat (1) diletakkan suatu dasar yang disebut dengan asas ” ne bis in idem” yang melarang negara untuk menuntut kedua kalinya terhadap si pembuat yang perbuatannya telah diputus oleh pengadilan yang mana putusannya adalah suatu keputusan hukum yang pasti tau hukum yang tetap.
Adanya larangan negara untuk menuntut terhadap si pembuat karena perbuatannya yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertitik tolak pada alasan untuk kepastian hukum dalam suatu kasus perkara pidana, baik bagi si pembuat perkara pidana maupun negara dan masyarakat atau pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan kasus tersebut. Ketentuan mengenai berlakunya hukum yang berdiri di atas asas ”ne bis in idem” tidak hanya terdapat pada hukum pidana saja tetapi juga pada hukum-hukum yang lainnya, seperti hukum perdata.
Putusan yang bagaimanakah yang berlaku asas ne bis in idem ini? Perlulah kita ketahui bahwa, jika dilihat dari segi objeknya putusan, maka putusan hakim dalam perkara pidana dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Putusan terhadap dan mengenai prosedur acara.
2. Putusan terhadap dan mengenai pokok perkaranya.
A. Putusan mengenai prosedur acaranya
Mengenai yang pertama, ada bermacam-macam putusan dengan dasar dan alasannya masing-masing, antara lain:
1) Putusan yang berisi pernyataan tentang dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima berhubung jaksa penuntut umum tidak berwenang menuntut karena ternyata (dengan alasan). Misalnya:
a. Tidak ada pengaduan dari yang berhak mengadu dalam hal perkara tindak pidana aduan
b. Perbuatan yang didakwakan dalam perkara itu telah neb is in idem
c. Perbuatan yang didakwakan dalam perkara itu telah kadaluwarsa
2) Putusan yang berisi pernyataan tentang ”tidak berwenang mengadil perkaranya”
3) Putusan yang berisi pernyataan tentang “dakwaan penuntut umum batal demi hukum”
4) Putusan yang berisi pernyataan tentang penangguhan penuntutan
5) Putusan yang berisi tentang pernyataan bahwa dakwaan penuntut umum dibatalkan atau pembatalan
B. Putusan mengenai pokok perkaranya
Sedangkan putusan yang kedua, ialah berupa putusan Hakim terhadap pokok perkaranya, atau terhadap tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Mengenai putusan yang dimaksud ini ada 4 macam, yaitu:
1) Putusan pembebasan, diberikan apabila menurut pertimbangan Majlis Hakim, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
2) Putusan pelepasan dari tuntutan hukum diberikan dalam hal:
a. apabila Majlis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
b. Apabila Majlis Hakm berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi adanya alasan-alasan yang meniadakan pidana.
3) Putusan penghukuman, apabila setelah persidangan berlangsung, menurut pertimbangan Majlis bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan yang didasarkan pada dua atau lebih alat bukti yang sah.
4) Putusan yang berisi tindakan.
Dari dua jenis putusan Hakim tersebut yang di atas, yang berlaku asas ne bis in idem, hanyalah terhadap putusan-putusan mengenai pokok perkaranya (yang ke-2), yakni putusan yang berisi: pemidanaan, pelepasan dari tuntutan hukum, pembebasan dan tindakan. Sedangkan jenis-jenis putusan yang mengenai prosedur acaranya (yang ke-1) tidak berlaku asas ne bis in idem.
Tetap di antara sekian putusan yang tidak mengenai pokok perkaranya (macam ke-1), ada putusan yang berisi pernyataan tentang dakwaan tidak dapat diterima, yang perkaranya tidak dapat diajukan lagi ke pengadilan, yaitu putusan yang didasarkan pada alasan bahwa perkara yang dibuatnya surat dakwaan ituadalah tidak atau bukan masuk ruang lingkup perkara pidana, tetapi masuk ruang lingkup perdata, atau perkara yang dibuatnya surat dakwaan itu bukan berupa melawan hukum, tetapi berupa perbuatan hukum.
Perbuatan dalam hal asas ne bis in idem adalah sama dan berhubunganerat dengan perbuatan dalam hal perbarengan peraturan. Hubungan erat itu terletak dalam halperbarengan peraturan. Hubungan erat itu terletak dalam hal, ialah apabila terjadi perbarengan peraturan, artinya di dalamnya terdapat satu perbuatan dimana melanggar beberapa aturan pidana, dan karenanya tidak dapat dituntut yang kedua kalinya dengan dakwaan pelanggaran atas aturan pdana yang lain dalam peristiwa yang perbuatannya satu tersebut.
VAN HAMEL sebagaimana dikutip oleh UTRECHT menyebut tentang adanya tiga pendapat tentang arti perbuatan dalam Pasal 76 ayat (1), yaitu:
a. Perbuatan dalam arti peristiwa jahat telah terjadi (misdadig voorval)
b. Perbuatan dalam arti perbuatan yang menjadi pokok dakwaan (de handeling zoals die is te laste gelegd)
c. Perbuatan dalam arti perbuatan materiil (materiele handeling)
Perlu di ingat bahwa ketentuan bahwa asas ne bis in idem berlaku juga terhadap putusan asing berupa (ke-1) pembebasan atau pelepasan dari tuntutan hukum; dan (ke-2) berupa pemidanaan yang telah dijalani seluruhnya atau telah diberi pengampunan atau kewenangan untuk menjalankannyatelah hapus karena daluwarsa. Karena walaupun tidak disebutkan tiga macam putusan tersebut berikut pemberian pengampunan (yang terahir berarti telah dipidana), toh asas ne bis in idem itu memang hanya berlaku pada tiga macam putusan hakim itu saja.
BAB III
KESIMPULAN
Majlis Hakim tidak diperbolehkan menuntut dakwaan pada pembuat perkara jika perkara tersebut telah diputuskan dengan suatu hokum yang tetap.
Asas neb is in idem tidaka hanya ada pada ruang lingkup pidana saja, tetapi juga terdapat pada ruang lingkup hokum yang lain , misalnya hukum perdata
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana; bagian 2. Rajawali Press. Jakarta: 2009
Makalah ini disusun untuk memenuhi
Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana II
OLEH:
NUR ‘AINI (2008531005)
SHOLIKHUL AMIN (2008531010)
DOSEN PEMBIMBING:
ARIF WIJAYA. S. H. M. Hum
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA
2010
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil Alamin, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Atas berkat rahmat dan petunjukNyalah kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan lancar.
Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah mata pelajaran “Hukum Pidana II” semester IV jurusan Syari’ah fakultas Agama Islam.
Atas terselesainya makalah ini kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Arif Wijaya S. H. M. Hum Selaku dosen pembimbing dan seluruh rekan-rekan yang bekerja sama dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari, makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi perbaikan selanjutnya.
Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Surabaya, M e i 2010
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
Berbeda dengan dasar-dasar yang meniadakan pidana yang ditujukan pada pengadilan (hakim), mengenai hapusnya hak Negara untuk menuntut pidana ini yang ditujukan pada pejabat penuntut.
Dalam KUHP memuat 4 (empat) hal yang menyebabkan Negara kehilangan hak untuk menuntut pidana terhadap si pembuat tindak pidana, salah satunya adalah yang akan kita bahas pada saat ini, yaitu:
“ Perbuatan yang Telah Diputus dengan Putusan yang Telah Menjadi Tetap”
BAB II
PEMBAHASAN
Perbuatan yang telah diputus dengan putusan yang telah menjadi tetap (in krachtvan gewisjde) disimpulkan dari sebagian rumusan ayat (1) pasal 76 yang bunyinya ialah ” Kecuali dalam hal putusan hakim yang masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap”.
Ketentuan pasal 76 ayat (1) diletakkan suatu dasar yang disebut dengan asas ” ne bis in idem” yang melarang negara untuk menuntut kedua kalinya terhadap si pembuat yang perbuatannya telah diputus oleh pengadilan yang mana putusannya adalah suatu keputusan hukum yang pasti tau hukum yang tetap.
Adanya larangan negara untuk menuntut terhadap si pembuat karena perbuatannya yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertitik tolak pada alasan untuk kepastian hukum dalam suatu kasus perkara pidana, baik bagi si pembuat perkara pidana maupun negara dan masyarakat atau pihak-pihak lain yang ada hubungannya dengan kasus tersebut. Ketentuan mengenai berlakunya hukum yang berdiri di atas asas ”ne bis in idem” tidak hanya terdapat pada hukum pidana saja tetapi juga pada hukum-hukum yang lainnya, seperti hukum perdata.
Putusan yang bagaimanakah yang berlaku asas ne bis in idem ini? Perlulah kita ketahui bahwa, jika dilihat dari segi objeknya putusan, maka putusan hakim dalam perkara pidana dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Putusan terhadap dan mengenai prosedur acara.
2. Putusan terhadap dan mengenai pokok perkaranya.
A. Putusan mengenai prosedur acaranya
Mengenai yang pertama, ada bermacam-macam putusan dengan dasar dan alasannya masing-masing, antara lain:
1) Putusan yang berisi pernyataan tentang dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima berhubung jaksa penuntut umum tidak berwenang menuntut karena ternyata (dengan alasan). Misalnya:
a. Tidak ada pengaduan dari yang berhak mengadu dalam hal perkara tindak pidana aduan
b. Perbuatan yang didakwakan dalam perkara itu telah neb is in idem
c. Perbuatan yang didakwakan dalam perkara itu telah kadaluwarsa
2) Putusan yang berisi pernyataan tentang ”tidak berwenang mengadil perkaranya”
3) Putusan yang berisi pernyataan tentang “dakwaan penuntut umum batal demi hukum”
4) Putusan yang berisi pernyataan tentang penangguhan penuntutan
5) Putusan yang berisi tentang pernyataan bahwa dakwaan penuntut umum dibatalkan atau pembatalan
B. Putusan mengenai pokok perkaranya
Sedangkan putusan yang kedua, ialah berupa putusan Hakim terhadap pokok perkaranya, atau terhadap tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Mengenai putusan yang dimaksud ini ada 4 macam, yaitu:
1) Putusan pembebasan, diberikan apabila menurut pertimbangan Majlis Hakim, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
2) Putusan pelepasan dari tuntutan hukum diberikan dalam hal:
a. apabila Majlis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
b. Apabila Majlis Hakm berpendapat bahwa tindak pidana yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi adanya alasan-alasan yang meniadakan pidana.
3) Putusan penghukuman, apabila setelah persidangan berlangsung, menurut pertimbangan Majlis bahwa tindak pidana yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan yang didasarkan pada dua atau lebih alat bukti yang sah.
4) Putusan yang berisi tindakan.
Dari dua jenis putusan Hakim tersebut yang di atas, yang berlaku asas ne bis in idem, hanyalah terhadap putusan-putusan mengenai pokok perkaranya (yang ke-2), yakni putusan yang berisi: pemidanaan, pelepasan dari tuntutan hukum, pembebasan dan tindakan. Sedangkan jenis-jenis putusan yang mengenai prosedur acaranya (yang ke-1) tidak berlaku asas ne bis in idem.
Tetap di antara sekian putusan yang tidak mengenai pokok perkaranya (macam ke-1), ada putusan yang berisi pernyataan tentang dakwaan tidak dapat diterima, yang perkaranya tidak dapat diajukan lagi ke pengadilan, yaitu putusan yang didasarkan pada alasan bahwa perkara yang dibuatnya surat dakwaan ituadalah tidak atau bukan masuk ruang lingkup perkara pidana, tetapi masuk ruang lingkup perdata, atau perkara yang dibuatnya surat dakwaan itu bukan berupa melawan hukum, tetapi berupa perbuatan hukum.
Perbuatan dalam hal asas ne bis in idem adalah sama dan berhubunganerat dengan perbuatan dalam hal perbarengan peraturan. Hubungan erat itu terletak dalam halperbarengan peraturan. Hubungan erat itu terletak dalam hal, ialah apabila terjadi perbarengan peraturan, artinya di dalamnya terdapat satu perbuatan dimana melanggar beberapa aturan pidana, dan karenanya tidak dapat dituntut yang kedua kalinya dengan dakwaan pelanggaran atas aturan pdana yang lain dalam peristiwa yang perbuatannya satu tersebut.
VAN HAMEL sebagaimana dikutip oleh UTRECHT menyebut tentang adanya tiga pendapat tentang arti perbuatan dalam Pasal 76 ayat (1), yaitu:
a. Perbuatan dalam arti peristiwa jahat telah terjadi (misdadig voorval)
b. Perbuatan dalam arti perbuatan yang menjadi pokok dakwaan (de handeling zoals die is te laste gelegd)
c. Perbuatan dalam arti perbuatan materiil (materiele handeling)
Perlu di ingat bahwa ketentuan bahwa asas ne bis in idem berlaku juga terhadap putusan asing berupa (ke-1) pembebasan atau pelepasan dari tuntutan hukum; dan (ke-2) berupa pemidanaan yang telah dijalani seluruhnya atau telah diberi pengampunan atau kewenangan untuk menjalankannyatelah hapus karena daluwarsa. Karena walaupun tidak disebutkan tiga macam putusan tersebut berikut pemberian pengampunan (yang terahir berarti telah dipidana), toh asas ne bis in idem itu memang hanya berlaku pada tiga macam putusan hakim itu saja.
BAB III
KESIMPULAN
Majlis Hakim tidak diperbolehkan menuntut dakwaan pada pembuat perkara jika perkara tersebut telah diputuskan dengan suatu hokum yang tetap.
Asas neb is in idem tidaka hanya ada pada ruang lingkup pidana saja, tetapi juga terdapat pada ruang lingkup hokum yang lain , misalnya hukum perdata
DAFTAR PUSTAKA
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana; bagian 2. Rajawali Press. Jakarta: 2009
Senin, 10 Mei 2010
detective conan


Detektif Conan dikenal di Jepang sebagai 名探偵コナン (Meitantei Konan ?) adalah sebuah manga dan anime detektif fiktif karangan Aoyama Gosho. Nama serial Detektif Conan versi bahasa Inggris adalah Case Closed.[1] Nama-nama tokoh di Case Closed diganti untuk menghindari kesalahpahaman pembaca Case Closed. Detektif Conan diterbitkan dalam majalah Mingguan Shōnen Sunday. Selain dalam format manga dan anime, Detektif Conan juga telah dibuat dalam bentuk film layar lebar dan drama TV serta dalam bentuk Spesial TV.
Detektif Conan menceritakan tentang Shinichi Kudo, seorang detektif SMA, yang tubuhnya mengecil akibat racun yang dibuat dan diberikan oleh sebuah organisasi misterius tanpa diketahui organisasi tersebut. Supaya identitas asli Shinichi tidak diketahui organisasi misterius tersebut, Shinichi menyamar sebagai Conan Edogawa, dan tinggal di kantor detektif swastanya Kogoro Mouri yang juga rumah teman sejak kecilnya, Ran Mouri. Conan Edogawa telah banyak membantu Kogoro memecahkan kasus, sehingga Kogoro menjadi detektif terkenal (yang dikenal sebagai Kogoro Tidur).
Shinichi Kudo, seorang detektif SMA berusia 17 tahun yang biasanya membantu polisi memecahkan kasus, diserang oelh 2 anggota organisasi misterius ketika mengawasi sebuah pemerasan. Dia kemudian diberi minum racun misterius yang baru selesai dikembangkan yang ditujukan untuk membunuhnya, namun karena sebuah efek samping yang jarang terjadi yang tidak diketahui anggota organisasi tersebut, racun tersebut mengakibatkan tubuhnya mengecil seperti bocah berusia tujuh tahun setelah mereka meninggalkannya.[2]
Setelah dia sadar tubuhnya menjadi kecil, dia pun memberitahukan bahwa tubuhnya telah menyusut kepada Profesor Agasa, tetangganya yang merupakan seorang peneliti. Mulanya Profesor Agasa tidak percaya, namun karena Shinichi yang tubuhnya mengecil itu menunjukkan kemampuan analisisnya yang luar biasa, maka Profesor Agasa pun percaya bahwa dia adalah Shinichi Kudo yang tubuhnya mengecil.
Karena teman sejak kecil Shinichi, Ran Mouri, memiliki firasat buruk terhadap Shinichi, maka Ran pun mencari- cari Shinichi. Tempat yang pertama dicari Ran adalah rumah Shinichi. Kebetulan Profesor Agasa dan Shinichi yang tubuhnya menyusut ada disana, ketika Ran Mouri menanyakan nama dari bocah kecil yang sebenarnya Shinichi yang tubuhnya menyusut, dia menyebutkan bahwa namanya adalah "Conan Edogawa". Nama "Conan" berasal dari nama pengarang buku detektif terkenal Sherlock Holmes, Sir Arthur Conan Doyle, sedangkan nama "Edogawa" berasal dari nama Edogawa Ranpo. Edogawa Ranpo adalah pengarang novel detektif yang paling terkenal di Jepang. Conan lalu mulai mencari tahu seluk beluk organisasi misterius tersebut sambil tinggal di rumahnya Ran Mouri yang berada di daerah Beika. Nama Beika merupakan rujukan dari nama jalan tempat tinggal Sherlock Holmes (Baker Street). Baker di Jepang diucapkan sebagai Beika.
Karena mengecilnya tubuh Shinichi, analisis Conan sama sekali tidak dipercaya polisi karena dianggap sebagai anak kecil. Jadi, Conan terpaksa membuat ayah Ran, Kogoro Mouri, yang merupakan seorang detektif payah, untuk memecahkan berbagai kasus kejahatan, dengan harapan dapat melacak jejak organisasi tersebut. Kemudian kisah selanjutnya menjadi semakin rumit dan melibatkan berbagai individu. Conan didaftarkan oleh Profesor Agasa ke dalam SD Teitan sebagai murid kelas 1 SD pindahan dari daerah lain. Sekolah TeiTan merupakan permainan kata dalam bahasa Jepang (TanTei= Detektif). Ran Mouri pernah beberapa kali mencurigai bahwa Conan adalah Shinichi, namun karena kecerdikkan Conan, maka Ran pun percaya bahwa Conan bukanlah Shinichi.
Anggota Organisasi Hitam yang telah diketahui adalah Gin, Vodka, Vermouth, Pisco, Tequilla, Calvados, Chianti, Kir (nama asli : Hidemi Hondou, dikenal sebagai Rena Mizunashi, kakak Eisuke Hondou), Kusuda Rikumichi, Masami Hirota (nama asli : Akemi Miyano, kakaknya Ai Haibara), Sherry (nama asli : Shiho Miyano,Ai Haibara), Bourbon, Rye (nama asli : Shuichi Akai, mantan anggota organisasi ini), Hell Angel (nama asli : Elena Miyano, ibu Ai Haibara), serta Big Boss yang selalu ditampilkan secara kabur (blur) dan selalu disebut oleh Gin sebagai Anokata (orang itu).
Pembeberan isi cerita berakhir di sini.
[sunting]
Tokoh
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar karakter dalam seri Detektif Conan
Serial Detektif Conan menampilkan tokoh-tokoh ciptaan Gosho Aoyama. Alur utama cerita ini berlatar belakang tempat di Jepang, dengan penggunaan nama-nama tempat sungguhan seperti Tokyo dan Osaka, tetapi juga menggunakan nama tempat fiktif seperti Kota Beika. Versi Amerika Serikat (FUNimation) memiliki sejumlah perbedaan nama tokoh dengan versi asli [3].
[sunting]
Media
[sunting]
Manga
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar bab dalam seri Detektif Conan
Bab dari manga Detektif Conan ditulis dan diilustrasikan oleh Aoyama Gosho. Di Jepang, mereka telah diterbitkan di Shogakukan's Weekly Shonen Sunday sejak tahun 1994. Sejak premier Detektif Conan, lebih dari tujuh ratus bab telah dirilis di Jepang. Masing-masing bab dikumpulkan oleh Shogakukan dalam serangkaian volume Tankōbon. Jilid pertama ini dirilis pada 18 Juni 1994; sampai dengan 18 Agustus 2009, enam puluh lima volume telah dirilis.[4][5] Viz Media (penerbit Detektif Conan dalam versi Amerika Serikat) merilis volume pertama pada 7 September 2004, dengan tiga puluh dua jilid dirilis per 27 November 2009.[6][7] Elex Media Komputindo merupakan penerbit Detektif Conan dalam versi Bahasa Indonesia.
Ada 3 edisi Detektif Conan yang diterbitkan di Indonesia (oleh Elex Media Komputindo), yaitu:
Detektif Conan edisi reguler berupa volume berbentuk tankobon yang isinya telah diterjemahkan dari bahasa Jepang ke bahasa Indonesia.
Detektif Conan Edisi Spesial yaitu edisi yang setiap bab (file)-nya berisi 1 kasus dan kasus- kasus tersebut adalah kasus yang pendek.
Detektif Conan Seri Animasi TV
[sunting]
Anime
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar episode dalam seri Detektif Conan
Episode dari serial anime Detektif Conan diarahkan oleh Kenji Kodama dan Yasuichiro Yamamoto dan diproduksi oleh Tokyo Movie Shinsha dan Yomiuri Telecasting Corporation.[8] Lima puluh episode dari serial Detektif Conan Bahasa Inggris disiarkan di Cartoon Network sebagai bagian dari blok program Adult Swim pada 24 Mei 2004 sampai Januari 2005 dan telah dihentikan karena rendahnya popularitas.
Pada Juli 2009, 17 bagian dan 143 total volume telah dirilis oleh Shogakukan.[9] Lima kotak koleksi DVD dari adaptasi Inggris dari anime telah dirilis oleh Funimation Entertaiment dan berisi lima musim pertama dari anime.[10][11][12][13][14]
[sunting]
Spesial TV
Spesial TV dari seri Detektif Conan hanya ada satu untuk saat ini yaitu Lupin III vs Detective Conan (ルパン三世 vs 名探偵コナン "Lupin Sansei vs Meitantei Conan"?). Episode ini menceritakan tentang Conan yang bertemu dengan Lupin III yang berusaha mencuri mahkota ratu kerajaan Vespania.
[sunting]
Film
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar film layar lebar dalam seri Detektif Conan
Empat belas film layar lebar telah dirilis yang berasal dari seri Detektif Conan. Film- film tersebut telah dirilis pada bulan April sejak tahun 1997. Setiap film layar lebar memiliki jalur plot tesendiri, dan bukan merupakan adaptasi dari cerita manganya. Diantara 14 film ini, hanya 6 yang pernah ditayangkan di Indonesia melalui Indosiar, yaitu film ke-1, ke-2, ke-6, ke-9, ke-10,dan ke-11.[15]No. Judul dalam bahasa Jepang Judul dalam bahasa Inggris Tanggal pertama kali dirilis Pendapatan/
box office (¥) Durasi
1 名探偵コナン 時計じかけの摩天楼
(Meitantei Konan Tokei Jikake no Matenrō ?) Detective Conan: The Time-Bombed Skyscraper 19 April 1997 ? 95 Menit
2 名探偵コナン 14番目の標的
(Meitantei Konan Jyuuyon banme no Tagetto ?) Detective Conan: The Fourteenth Target 18 April 1998 1,05 miliar [16] 99 Menit
3 名探偵コナン 世紀末の魔術師
(Meitantei Konan Seikimatsu no Majutsushi ?) Detective Conan: The Last Wizard of the Century 17 April 1999 1,45 miliar [17]. 100 Menit
4 名探偵コナン 瞳の中の暗殺者
(Meitantei Konan Hitomi no Naka no Ansatsusha ?) Detective Conan: Captured in Her Eyes 22 April 2000 2,5 miliar[18] 99 Menit
5 名探偵コナン 天国へのカウントダウン
(Meitantei Konan Tengoku e no Kauntodaun ?) Detective Conan: Countdown to Heaven 21 April 2001 2,9 miliar[19] 99 Menit
6 名探偵コナン ベイカー街の亡霊
(Meitantei Konan Beikā Sutorīto no Bōrei ?) Detective Conan: The Phantom of Baker Street 20 April 2002 3,4 miliar[20] 107 Menit
7 名探偵コナン 迷宮の十字路
(Meitantei Konan Meikyū no Kurosurōdo ?) Detective Conan: Crossroad in the Ancient Capital 19 April 2003 3,2 miliar[21] 108 Menit
8 名探偵コナン 銀翼の奇術師
(Meitantei Konan Gin-yoku no Majishan ?) Detective Conan: Magician of the Silver Sky 17 April 2004 2,8 miliar[22] 110 Menit
9 名探偵コナン 水平線上の陰謀
(Meitantei Konan Suiheisenjō no Sutoratejī ?) Detective Conan: Strategy Above the Depths 19 April 2005 2,15 miliar[23] 109 Menit
10 名探偵コナン 探偵たちの鎮魂歌
(Meitantei Konan Tantei-tachi no Requiem ?) Detective Conan: The Private Eyes' Requiem 15 April 2006 ? 111 Menit
11 名探偵コナン 紺碧の棺
(Meitantei Konan Konpeki no Jorī Rojā ?) Detective Conan: Jolly Roger in the Deep Azure 27 April 2007 2,53 miliar[24]. 95 Menit
12 名探偵コナン 戦慄の楽譜
(Meitantei Konan Senritsu no Furu Sukoa ?) Detective Conan: Full Score of Fear 19 April 2008 2,42 miliar 116 Menit
13 名探偵コナン 漆黒の追跡者
(Meitantei Konan Shikkoku no Chaser ?) Detective Conan: The Raven Chaser 18 April 2009 3,4 miliar 111 menit
14 名探偵コナン 天空の難破船
(Meitantei Konan Tenkuu no Nanpasen ?) Detective Conan: The Lost Ship in the Sky[25] 17 April 2010 ? ?
[sunting]
Drama Televisi
Dua drama televisi tunggal yang telah dibuat dari seri ini, satu pada tahun 2006 dan satu pada tahun 2007.
Dalam drama pertama, Detective Conan: Shinichi Kudo's Written Challenge (名探偵コナン- 工藤新一への挑戦状 "Meitantei Conan: Kudo Shinichi he no Chosenjo"?), yang perdana di Jepang pada Nippon Television pada 2 Oktober 2006.[26] Itu menjabat sebagai prekuel dari cerita saat ini, dibintangi oleh Shun Oguri sebagai Shinichi Kudo, Tomoka Kurokawa sebagai Ran Mouri, dan Takanori Jinnai sebagai Kogoro Mouri. [27]
Drama TV kedua perdana pada tanggal 17 Desember 2007[28] yang berjudul Shinichi Kudo Returns! Showdown with the Black Organization (工藤新一の復活!~黒の組織との対決 "Kudo Shinichi no Fukkatsu! Kuro no Soshiki to no Taiketsu"?), dengan menambahkan karakter seperti Yu Kashii (sebagai Shiho Miyano), Kuranosuke Sasaku (sebagai Gin), Okada Taro (sebagai Vodka), Ryosei Tayama (sebagai Agasa), Fujisaki Nao (sebagai Conan) dan Shibata Kyoka (sebagai Haibara).
[sunting]
CD
Gambar sampul album dari Detective Conan Original Soundtrack
Tiga puluh satu soundtrack CD, diproduksi oleh Polydor Records dari Universal Music Group, telah dirilis untuk seri anime dan film Detektif Conan.[29]
Detective Conan: Original Soundtrack 1 dirilis pada tanggal 21 Februari 1996 dan berisi 20 lagu.[30]
Detective Conan: Original Soundtrack 2 dirilis pada tanggal 2 Mei 1996 dengan 70 lagu.[31]
Detective Conan: Original Soundtrack 3 dirilis pada tanggal 25 November 1996 dengan 27 lagu.[32]
Detective Conan: Original Soundtrack 4 ~Let's go! Detective Boys~ dirilis pada tanggal 25 April 2001 dengan 28 soundtracks.[33]
Tiga CD dirilis dengan berisi koleksi lagu tema "terbaik" di dalam seri anime.
Detective Conan: Original Soundtrack- Super Best dirilis pada tanggal 27 November 1997 berisi 30.[34]
Detective Conan: Original Soundtrack- Super Best 2 dirilis pada tanggal 17 Desember 2003 berisi 22 lagu.[35]
Detective Conan TV Original Soundtrack: Selection Best dirilis pada tanggal 5 Desember 2007.[36]
Lima CD dirilis dengan berisi lagu tema yang digunakan untuk anime. Dua album foto dirilis bersamaan dengan 4 album singel. Setiap film dari serial ini juga memiliki CDnya masing- masing.
[sunting]
Permainan Trading Card
Case Closed Trading Card Game adalah sebuah permainan yang dapat dikoleksi didasarkan dari seri Detektif Conan (Case Closed). Diproduksi oleh Score Entertainment, permainan ini dipublikasi pada Juni 2005 di Amerika.[37] Permainan ini dimainkan diantara 2 sampai 6 pemain.[37] Para pemain bersaing untuk menyelesaikan 3 kasus menggunakan petunjuk yang sesuai, sementara secara bersamaan berusaha untuk menghentikan lawan mereka dari melakukannya. Setiap pemain masing-masing mengambil 5 langkah dalam 1 giliran.
Langganan:
Komentar (Atom)
