Sabtu, 23 Oktober 2010

hibbah

BAB II

PEMBAHASAN
1.Definisi Tentang Hibbah
Hibah berasal dari kata  وهب- يهب- وهبا- ووهبا-وهبة yang berarti pemberian tanpa imbalan, selanjutnya kata hibah dimaksudkan sebagai tindakan atau perbuatan memberikan sesuatu kepada orang baik berupa harta atau selain harta1.
Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan2. Sedangkan Sulaiman Rasyid mendefinisikan bahwa hibah adalah memberuikan zat dengan tidak ada tukarnya dan tidak ada karenanya3.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
Dalam istilah hukum perjanjian yang seperti ini dinamakan juga dengan perjanjian sepihak (perjanjian unilateral) sebagai lawan dari perjanjian bertimbal balik (perjanjian bilateral).

2.Dasar Hukum Hibah
Dasar hukum hibah ini dapat kita pedomani hadits Nabi Muhammad SAW antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :
"Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena ia adalah rezeki yang diberi Allah kepadanya”.

3.Rukun Hibah
Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidāyatul Mujtahid meyebutkan bahwa rukun hibah ada tiga yaitu
a. Orang yang menghibahkan atau al-wāhib
b. Orang yang menerima hibah atau al-mawhūb lah
c.Pemberiannya atau perbutan hibah atau disebut juga dengan al-hibah4.

Menurut Sayyid Sabiq bahwa selain rukun yang telah disebut di atas, yang terpenting untuk menentukan sahnya perbuatan hibah adalah ṣīghat, dalam hal ini ijab dan qabul. Imam Syafi’i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang penting adalah qabul, sedangkan kalangan Maẓhab Hanafi berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup tanpa diikuti dengan qabul, dengan kata lain hibah merupakan pernyataan sepihak. Sedangkan ulama’ Hanabilah berpendapat bahwa hibah itu sah dengan pemberian yang menunjukkan keterkaitan dengannya, hal ini berdasarkan tindakan nabi dan para sahabat yang melakukan hibah tanpa mensyaratkan adanya ijab dan qabul5.

4.Syarat Hibbah
Hibah mensyaratkan adanya pihak pemberi hibah, pihak penerima hibah dan barang yang dihibahkan.
a) Syarat-syarat Pemberi Hibah (al-wāhib)
Ulama’ berbeda pendapat dalam menetapkan syarat bagi al-wāhib. Menurut Ulama’ Hanfiyah syarat al-wāhib sebagai berikut:
1)    Orang merdeka
2)    Orang yang mempunyai akal yang sehat (tidak gila)
3)    Orang yang telah dewasa dan mampu untuk membelanjakan harta
4)    Pemberi hibah adalah pemilik dari harta yang akan dihibahkan6.
Ulama’ Mālikiyyah menetapkan syarat al-wāhib adalah  ahlan li at-tabarru’ orang yang berhak untuk berderma atau bersedekah7. Yang dimaksud  ahli tabarru’ adalah
1)      Orang merdeka
2)      Bukan orang yang banyak hutang
3)      Orang yang mempunyai akal yang sehat
4)       Islam
5)       Bukan seorang isteri, jika harta yang dihibahkan melebihi dari 1/3 harta, kerena seorang isteri ketika menghibahkan harta melebihi 1/3 harta harus mendapat izin dari suami
6)      Bukan orang sakit yang sudah mendekati kematian, syarat ini berlaku jika harta yang dihibahkan melebihi1/3. Jika menghibahkan melebihi 1/3 maka harus mendapatkan  persetujuan ahli waris
Ulama’ Syafi’iyyah mensyaratkan al-wāhib adalah pemilik yang sebenarnya dari harta yang dihibahkan, orang yang berhak membelanjakan hartanya. Selain tersebut, syarat al-wāhib adalah sama halnya syarat orang yang sah melakukan transaksi jual beli8. Ulama’ Hanabilah mensyaratkan al-wāhib adalah orang yang boleh membelanjakan hartanya9.
Berdasarkan pendapat para ulama’ di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa pada dasarnya syarat al-wāhib adalah:
-         Pemilik dari harta yang dihibahkan
-         Orang yang tidak dibatasi haknya untuk membelanjakan hartanya
-         Orang yang cakap dalam bertindak menurut hukum
b)      Syarat-syarat Penerima Hibah (al-mawhūb lah)
Syarat al-mawhūb lah menurut ulama’ Hanafiyah  tidak disyaratkan seperti halnya wāhib, menurut mereka harta yang dihibahkan kepada anak kecil hukumnya sah. Menurut ulama Hanabilah syarat al-mawhūb lah adalah orang yang berhak untuk membelanjakan harta. Sedangkan ulama’ Syafi’iyyah mensyaratkan al-mawhūb lah adalah orang yang mempunyai hak untuk memiliki barang10.
Sayyid Sabiq mengemukan bahwa syarat al-mawhūb lah tidak diharuskan seperti wāhib. Tentang syarat al-mawhūb lah menurut beliau haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Jika al-mawhūb lah saat hibah berlangsung dalam  kondisi masih kecil atau gila, maka yang menerima hibah adalah wali dari si al-mawhūb lah 11.
c)      Syarat Barang yang Dihibahkan (al-mawhūb)
Al-mawhūb disyaratkan adalah barang yang benar-benar ada dan mempunyai nilai. Penghibaan barang yang belum menjadi milik wāhib menjadi batal. Selain itu, barang yang dihibahkan haruslah barang yang dapat dimiliki zatnya, diterima peredarannya, kepemilikan barang tersebut dapat dialihkan, dapat dipisahkan dan dapat diserahkan kepada penerima hibah (al-mawhūb lah)12

5.Penarikan Kembali Hibah

Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya.
Dasar hukum ketentuan ini dapat ditemukan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, An- Nasa'i, Ibnu Majjah dan At-tarmidzi yang artinya berbunyi sebagai berikut :
“Dari Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : "Tidak halal bagi seorang lelaki untuk memberikan pemberian atau menghibahkan suatu hibah, kemudian dia mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu bagaikan anjing yang makan, lalu setelah anjing itu kenyang ia muntah, kemudian ia memakan muntah itu kembali”.

6.Ketentuan Hibbah dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) tersebut disyaratkan selain harus merupakan hak penghibah, penghibah telah pula berumur 21 tahun, berakal sehat dan didasarkan atas kesukarelaan dan sebanyak-banyaknya 1/3 dari hartanya (pasal 210).
Sedangkan hibah yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya, kelak dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, apabila orang tuanya meninggal dunia (pasal 211)
Sedangkan menyangkut penarikan hibahterhadap harta yang telah dihibahkan tidak mungkin untuk dilakukan, kecuali hibah yang dilakukan orang tua kepada anaknya (pasal 213).
Menyangkut hibah yang diberikan pada saat si penghibah dalam keadaan sakit yang membawa kematian, maka hibah tersebut harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya (pasal 213).
Warga negara Indonesia yang berada di Luar Negeri dapat membuat surat hibah di depan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini (pasal 214)13

DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 33 TAHUN 1964 (33/1964)

Tanggal: 31 DESEMBER 1964 (JAKARTA)

Sumber: LN 1964/137; TLN NO. 2720

Tentang: DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG

Indeks: PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG. DANA.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/ MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya, dianggap perlu untuk mengadakan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang;
b. bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, iuran dana pertanggungan wajib yang terhimpun, yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk membayar ganti rugi, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan;


Mengingat: pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-undang Dasar;


Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Memutuskan :


Menetapkan:


Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Istilah

Pasal 1.

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. "Menteri" yalah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
b. "Kendaraan bermotor umum" yalah kendaraan bermotor umum yang dipakai untuk mengangkut penumpang menurut pasal 1 ayat (1) Undang-undang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
c. "Dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang" yalah dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang.

Dana dan iuran.

Pasal 2.

Hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diciptakan antara iuran dana dan penguasa dana.

Pasal 3.
(1) a. Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta-api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
b. Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.
c. Iuran wajib tersebut pada sub a diatas digunakan untuk mengganti kerugian berhubung dengan:
I. kematian, dan
II. cacat tetap,
akibat dari kecelakaan penumpang.

(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari pembayaran iuran wajib seperti termaksud pada ayat (1) sub a di atas.

Pasal 4.

(1) Hak atas pembayaran ganti rugi tersebut dalam pasal-3 dibuktikan semata-mata dengan surat bukti menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Surat bukti tersebut pada ayat (1) diberikan kepada setiap penumpang yang wajib membayar iuran bersama dengan pembelian tiket.

Pasal 5.

Paling lambat pada tanggal 27 dari setiap bulan, pengusaha dari perusahaan-perusahaan kendaraan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a sudah harus menyetorkan hasil penerimaan uang iuran wajib dari para penumpang kepada dana pertanggungan melalui bank atau badan asuransi yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 6.

Investasi dari dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang diatur oleh Menteri.

Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan.

TGPT NAME="ps7">Pasal 7.

Jumlah besarnya uang iuran wajib dan besarnya jumlah ganti rugi tersebut dalam pasal 3 ayat (1 ) sub a serta ketentuan-ketentuan pelaksanaan lainnya dari Undang-undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan-ketentuan Hukum.

Pasal 8.

Perusahaan angkutan tersebut pada pasal 3 ayat (1) sub a yang melakukan tindakan sebagai inkaso, bilamana ia melakukan kelalaian menjalankan kewajibannya tidak memungut iuran kepada penumpang dan atau tidak menyetorkan hasil pendapatannya pada waktu yang ditentukan menurut pasal 5 dikenakan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 9.

Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.

Penutup

Pasal 10.

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 31 Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
SEKRETARIS NEGARA,

MOHD. ICHSAN.

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 33 TAHUN 1964
tentang
DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG.

UMUM.

I. 1. Setaraf dengan kemajuan teknik modern dalam penghidupan manusia bermasyarakat, terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya.

Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena resiko-resiko demikian.

Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong. Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, dimana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak.

Oleh karena itu jaminan sosial rakyatlah yang dalam pada itu menjadi pokok tujuan.

Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban resiko-risiko teknik moderen, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-control.

2. Sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud, dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para penumpang-penumpang dari kendaraan bermotor umum, kereta api. pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas.

3. Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan bagi penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat pengangkutan besar seperti kereta api, kapal terbang dan kapal laut.

Pun penumpang kendaraan bermotor umum perlu mendapat perlindungan yang sama.

Kecelakaan kereta api Trowek (1961 & l963), kecelakaan kapal terbang sebagai Burangrang crash ( 1962), dll.nya, membuat Pemerintah menganggap perlu untuk membentuk dana-dana yang akan menampung akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.

II.4. Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebutpun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan, karena dengan pembayaran iuran wajib, secara sadar ataupun tidak, seseorang itu telah menjalankan aksi menabung. Dengan demikian, iuran wajib merupakan pula alat untuk memupuk tabungan secara terpimpin, demi membantu menekan inflasi dan menambah dana investasi yang diperlukan dalam rangka pembiayaan Pembangunan Nasional-Semesta-Berencana.

5. Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaaannya yaitu pada proyek-proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departermen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya.

Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi inventasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-inventasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
1. untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan;
2. tetap tersedianya "invesible-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.

PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1 dan 2.


Cukup jelas.
Pasal 3.

Berhubung kereta api merupakan alat pengangkutan yang murah bagi rakyat banyak, terutama untuk jarak-jarak dekat dimana rakyat kecillah yang mempergunakan kesempatan itu, maka sudah sewajarnya bahwa para penumpang kereta api untuk jarak kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut meskipun terhadap mereka tetap diberikan jaminan pembayaran ganti-kerugian bila mereka mengalami kecelakaan dalam perjalanan.

Pun bagi penumpang kereta api kota (ringbaan dan trem listrik) berlaku ketentuan-ketentuan yang sama seperti tersebut di atas. Sedangkan bagi para penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota yang dibebaskan dari pembayaran iuran wajib, diberikan juga jaminan pembayaran ganti kerugian yang dimaksud.

Pasal 4, 5 dan 6.

Cukup jelas.

Pasal 7.

Berhubung dengan adanya kenyataan bahwa memang ada perbedaan dalam kemampuan untuk membayar iuran wajib bagi mereka yang menumpang klas I dengan yang naik kelas II atau klas III untuk alat pengangkutan tersebut dalam pasal 3 ayat (1)sub a, maka di dalam menentukan jumlah iuran wajib harus ditetapkan secara progressif, artinya untuk klas yang lebih mahal harus dibayar iuran wajib yang prosentuil lebih besar juga.

Pasal 8, 9 dan 10.

Cukup jelas.

Mengetahui :
Sekretaris Negara.

MOHD. ICHSAN.

UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965

1. Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan
2. Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3. Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965
4. Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1965
TENTANG

KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA
PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang


:


bahwa perlu segera mengadakan ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;

Mengingat


:


1.


pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;





2.


pasal 7 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;

Mendengar


:


Presidium Kabinet Republik Indonesia;





MEMUTUSKAN :

Menetapkan


:


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PELAKSANAAN DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN PENUMPANG.





ISTILAH





Pasal 1





Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :





a .


,,Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan;





b.


„Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang" ialah dana sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;





c.


,,Alat angkutan penumpang umum" ialah kendaraan bermotor umum, kereta api, termasuk kereta api listrik, kapal dan pesawat terbang sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;





d.


„Iuran Wajib" ialah iuran yang wajib dibayar penumpang alat angkutan penumpang umum menurut pasal 2 Peraturan Pemerintah ini;





e.


„Pertanggungan" ialah hubungan hukum antara penanggung dan tertanggung, dalam hal Peraturan Pemerintah ini: antara Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 8 dan penumpang alat angkutan penumpang umum yang sah, yang meliputi hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat (1), pasal-pasal 3, 4, 7 dan jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sebagai lex spesialis terhadap hukum perjanjian pertanggungan kecelakaan diri yang berlaku;





f.


,,Perusahaan" ialah Perusahaan Negara yang dimaksudkan dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah ini;





g.


„Ahliwaris" ialah hanya anak-anak, janda/duda dan/atau orang tua dari korban mati kecelakaan alat angkutan penumpang umum, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah ini.





IURAN WAJIB





Pasal 2





(1)


Untuk jaminan pertanggungan kecelakaan diri dalam Peraturan Pemerintah ini, tiap penumpang kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, untuk tiap perjalanan wajib membayar suatu iuran.





(2)


Jumlah iuran wajib yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, ditentukan oleh Menteri menurut suatu tarip yang bersifat progresif.





Pasal 3





(1)


Iuran wajib harus dibayar bersama dengan pembayaran biaya pengangkutan penumpang kepada pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan.





(2)


Pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan wajib memberi pertanggungan jawab seluruh hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya dan menyetorkannya kepada Perusahaan, setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 27 secara langsung atau melalui bank ataupun badan asuransi lain yang ditunjuk oleh Menteri menurut cara yang ditentukan oleh Direksi Perusahaan.





Pasal 4





Iuran wajib semata-mata dibuktikan dengan kupon pertanggungan yang bentuk dan hal-hal lain mengenainya, ditentukan oleh Menteri.





Pasal 5





Tiada karcis atau ticket alat angkutan penumpang umum boleh dijual atau dikeluarkan kepada seseorang oleh petugas yang berwenang dari pengusaha alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan, tanpa sekaligus memungut iuran wajib.





Pasal 6





Tiap penumpang alat angkutan penumpang umum wajib setiap kali diminta oleh petugas yang berwenang, pengusaha dari alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dan/atau petugas lain yang dapat ditunjuk oleh Menteri, memperlihatkan kupon pertanggungannya bagi perjalanannya yang hendak, sedang atau baru saja selesai ditempuh.





HAL-HAL MENGENAI DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN
PENUMPANG





Pasal 7





Iuran-iuran wajib yang terhimpun merupakan dana untuk memberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri kepada penumpang alat angkutan penumpang umum menurut ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan/atau hukum pertanggungan yang berlaku.





Pasal 8





Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara menurut Undang-undang No. 19 Prp tahuh 1960 tentang Perusahaan Negara, yang khusus ditunjuk oleh Menteri untuk itu. Perusahaan Negara tersebut merupakan penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.





Pasal 9





(1)


Bagian dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang tidak/belum akan digunakan dalam waktu dekat untuk pembayaran ganti kerugian pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, diperbungakan dalam proyek-proyek yang produktif di mana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian besar secara langsung atau tidak langsung.





(2)


Pelaksanaan perbungaan menurut ayat (1) pasal ini, diselenggarakan oleh Direksi Perusahaan menurut prinsip-prinsip lebih lanjut yang ditetapkan oleh/dengan persetujuan Menteri.





JAMINAN PERTANGGUNGAN KECELAKAAN DIRI BAGI
PENUMPANG





Pasal 10





(1)


Kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 13 di bawah, tiap penumpang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, termasuk mereka yang dikecualikan dari iuran wajib menurut/berdasarkan pasal 19 Peraturan Pemerintah ini, diberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri selama penumpang itu berada di dalam alat angkutan yang disediakan oleh pengangkutan untuk jangka waktu antara saat-saat sebagai berikut :







a.


dalam hal kendaraan bermotor umum : antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan.







b.


dalam hal kereta api : antara saat naik alat angkutan perusahaan kereta api di tempat berangkat dan saat turunnya dari alat angkutan perusahaan kereta api di tempat tujuan menurut karcis yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.







c.


dalam hal pesawat terbang : antara saat naik alat angkutan perusahaan penerbangan yang bersangkutan atau agennya di tempat berangkat dan saat meninggalkan tangga pesawat terbang yang ditumpanginya di tempat tujuan menurut ticketnya yang berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan.







d.


dalam hal kapal : antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan/pelayaran yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut ticket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan.





(2)


Jaminan yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, berupa pembayaran ganti kerugian pertanggungan dalam hal-hal sebagai berikut :







a


dalam hal korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan yang dimaksudkan pada ayat (1) di atas dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.







b.


dalam hal korban mendapat cacad tetap karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.









Yang diartikan dengan cacad tetap adalah bila sesuatu anggota badan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (3) sub a pasal ini hilang atau tidak dapat dipergunakan sama sekali dan tidak dapat sembuh/pulih untuk selama-lamanya.







c.


dalam hal ada biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan yang demikian itu yang dikeluarkan dari hari pertama setelah terjadinya kecelakaan, selama waktu paling lama 365 hari.









Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut meliputi semua biaya-biaya : pertolongan pertama pada kecelakaan, honorarium dokter, ala-alat pembalut dan obat-obat atas resep dokter, perawatan dalam rumah sakit, photo rontgen, pembedahan dan lain-lain yang diperlukan menurut pendapat dokter untuk penyembuhan korban, kecuali jumlah pembayaran untuk membeli anggota-anggota badan buatan, seperti kaki/tangan buatan, gigi/mata palsu, dan lain sebagainya.







d.


dalam hal korban meninggal dunia tidak mempunya ahli-waris, kepada yang menyelenggarakan penguburannya diberikan penggantian biaya-biaya penguburan.





(3)


Dalam hal cacad tetap yang dimaksudkan dalam ayat (2) sub b pasal ini, ganti kerugian pertanggungan dihitung menurut daftar dan ketentuan-ketentuan perhitungan lebih lanjut sebagai berikut :







a.


Dalam hal cacad tetap dari :


kanan :




kiri :









kedua lengan atau kedua kaki ......................................................................




- 100% -










satu lengan dan satu kaki ...............................................................................




- 100% -










penglihatan dari kedua mata .........................................................................




- 100% -










akal budi seluruhnya dan tidak dapat sembuh yang menyebabkan tidak dapat melakukan sesuatu pekerjaan ..................................................




- 100% -










lengan dari sendi bahu ...................................................................................


70%


...............


60%









lengan dari atau di atas sendi-sendi siku ....................................................


65%


...............


55%









tangan dari atau di atas sendi pergelangan tangan ....................................


60%


...............


50%









satu kaki ............................................................................................................


50%


...............


50%









penglihatan dari satu mata .............................................................................


30%


...............


30%









ibu jari tangan ...................................................................................................


25%


...............


20%









telunjuk tangan ................................................................................................


15%


...............


10%









kelingking tangan ............................................................................................


10%


...............


5%









jari tengah atau jari manis tangan .................................................................


10%


...............


5%









tiap-tiap jari kaki ..............................................................................................


5%


...............


5%







b.


jika korban orang kidal, maka persentasi-persentasi yang ditetapkan di atas untuk anggota-anggota badan kanan berlaku untuk anggota-anggota badan kiri, dan begitu juga sebaliknya.







c.


untuk sesuatu cacad tetap yang tidak tercantum dalam daftar tersebut di atas, persentasinya ditetapkan oleh Direksi Perusahaan, seimbang dengan tingkatan cacad tetap yang tercantum dalam daftar.







d.


dalam hal cacad tetap beberapa anggota badan yang disebut di atas ini, besarnya ganti kerugian pertanggungan ditetapkan dengan menjumlahkan persentasi-persentasi dari tiap-tiap anggota badan itu, akan tetapi ganti kerugian tersebut adalah dibatasi sampai setinggi-tingginya 100%.







e.


dalam hal cacad tetap dari semua jari-jari sesuatu tangan, pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak akan diberikan lebih dari persentasi yang ditetapkan untuk cacad tetap suatu tangan.







f.


untuk kehilangan sesuatu anggota badan yang sudah sejak semula tidak dapat dipergunakan, tidak diberikan ganti kerugian pertanggungan.







g.


dalam hal cacad tetap yang diakui kemudian menimbulkan cacad tetap selanjutnya yang sifatnya merupakan rangkaian dan lebih luas dari cacad tetap semula dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka diberikan tambahan pembayaran ganti kerugian pertanggungan sebesar selisih dari jumlah yang telah ditetapkan semula.







h.


dalam hal cacad tetap yang telah diakui kemudian menyebabkan kematian dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, maka kematianlah yang dianggap sebagai satu-satunya sebab pembayaran ganti kerugian pertanggungan dan yang dibayarkan adalah setinggi-tingginya jumlah ganti kerugian pertanggungan untuk kematian seperti dimaksudkan dalam ayat (2) sub a pasal ini.





(4)


a.


Ganti kerugian pertanggungan untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang dimaksudkan pada ayat (2) sub c pasal ini, adalah terlepas dari soal apakah korban mempunyai hak atau tidak atas ganti kerugian pertanggungan untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) sub a dan b pasal ini.







b.


ganti kerugian pertanggungan untuk penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter tersebut, adalah sebagai tambahan dan tidak dikurangkan dari ganti kerugian pertanggungan untuk kematian atau cacad tetap yang dimaksudkan pada ayat (2) sub a dan b pasal ini.







c.


untuk biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan pengobatan dokter sesudah 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, tidak diberikan ganti kerugian pertanggungan.





(5)


Perusahaan berhak untuk menunjuk seorang dokter untuk memeriksa korban kecelakaan yang bersangkutan atau mengadakan pemeriksaan mayatnya dalam hal korban mati.





(6)


Perusahaan juga berhak untuk memberikan bantuan dokter jika dipandang perlu, bantuan mana wajib diterima oleh korban.





Pasal 11





Besarnya jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan dalam hal kematian, cacad tetap, maksimum penggantian biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter dan penggantian biaya-biaya penguburan, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 10 ayat (2) di atas, ditentukan oleh Menteri.





Pasal 12





(1)


Yang berhak mendapat ganti kerugian pertanggungan dalam hal kematian korban, adalah jandanya/dudanya yang sah; dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, anak-anaknya yang sah; dan dalam hal tidak ada jandanya/dudanya dan anak-anaknya yang sah, kepada orang-tuanya yang sah.





(2)


dalam hal korban tidak meninggal dunia, ganti kerugian pertanggungan diberikan kepada korban.





(3)


hak untuk mendapatkan pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. Peraturan Pemerintah ini, tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, digadaikan atau dibuat tanggungan pinjaman, pun tidak boleh disita untuk menjalankan putusan hakim ataupun menjalankan palisemen.





Pasal 13





Pertanggungan yang dimaksudkan pada pasal 10 di atas, tidak menjamin hal-hal sebagai berikut :





a.


jika korban/ahliwarisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-undang No. 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;





b.


bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahliwarisnya;





c.


kecelakaan-kecelakaan yan terjadi pada waktu korban sedang :







1.


dalam keadaan mabok atau tak sadar,







2.


melakukan perbuatan kejahatan,







3.


ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;





d.


kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan risiko lalu lintas modern atau tidak langsung disebabkan oleh penggunaan alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai demikian, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut:







1.


kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan;







2.


kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;







3.


kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang - pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werkglieden), perbuatan sabot, perbuatan terror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;







4.


kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang;







5.


kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;







6.


kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai, atau di-konfiskasi, atau direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;







7.


kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas Angkatan Bersenjata;







8.


kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.





Pasal 14





Pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tidak mengurangi tanggung-jawab dari pihak Pengangkut dan/atau pihak lain yang dapat dipersalahkan menurut hukum pidana, perdata atau perjanjian-perjanjian internasional yang bersangkutan untuk kecelakaan yang terjadi.





PENUNTUTAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN
PERTANGGUNGAN





Pasal 15





(1)


Direksi Perusahaan mengatur cara melaksanakan pembayaran ganti kerugian pertanggungan berdasarkan pasal 10 di atas secara mudah tanpa pembebanan pada yang berhak, menurut petunjuk/dengan persetujuan Menteri.





(2)


Untuk keperluan melayani tuntutan-tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan, pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum, instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri berdasarkan persetujuan dengan Menteri yang bersangkutan, dan pihak-pihak lain yang dapat ditunjuk oleh Direksi Perusahaan, bertindak sebagai badan pembantu dalam hal pelayanan tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.





Pasal 16





Tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan harus diajukan kepada Perusahaan dengan/tanpa perantaraan pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan.





Pasal 17





(1)


Kecuali hal-hal yang ditentukan dalam ayat-ayat dalam pasal ini untuk tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku peraturan pembuktian menurut hukum acara perdata biasa.





(2)


Untuk pembuktian keabsahan sesuatu tuntutan ganti kerugian pertanggungan, wajib diserahkan surat-surat bukti sebagai berikut :







a.


dalam hal kematian:









1.


proses verbal polisi lalu-lintas atau lain yang berwenang tentang kecelakaan yang telah terjadi dengan alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan, yang mengakibatkan kematian pewaris si penuntut;









2.


keputusan hakim atau pihak berwajib lain yang berwenang tentang pewarisan yang bersangkutan;









3.


surat-surat keterangan dokter dan bukti lain yang dianggap perlu guna pengesahan fakta kematian yang terjadi; hubungan sebab-musabab kematian tersebut dengan penggunaan alat angkutan penumpang umum sebagai demikian; dan hal-hal yang menentukan jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang harus diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.







b.


dalam hal cacad tetap atau cedera :









1.


proses verbal polisi lalu-lintas atau lain yang berwenang tentang kecelakaan yang telah terjadi dengan alat angkutan penumpang umum yang besangkutan yang mengakibatkan cacad cedera pada si penuntut;









2.


Surat keterangan dokter tentang jenis cacad tetap/cedera yang telah terjadi sebagai akibat kecelakaan seperti dimaksud pada sub 1 di atas;









3.


surat-surat bukti lain yang dianggap perlu guna pengesahan fakta cacad tetap/cedera, yang terjadi; hubungan sebab-musabab antara cacad tetap/cedera tersebut dengan penggunaan alat angkutan penumpang umum sebagai demikian; dan hal-hal yang menentukan jumlah pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang harus diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.





(3)


Direksi perusahaan berhak untuk menolak pembayaran ganti kerugian pertanggungan, selama mereka yang mengadakan c.q. mengaku berhak atas pembayaran ganti kerugian pertanggungan itu, menurut pendapatnya belum cukup membuktikan dirinya sebagai yang berhak. Penundaan pembayaran ganti kerugian pertanggungan yang disebabkan oleh karena hal demikian ini, tidak memberikan hak kepada yang berhak untuk memperoleh penggantian biaya-biaya, kerugian-kerugian atau bunga-bunga apapun, sekalipun dalam hal gugatan ke muka hakim.





(4)


Dalam hal Direksi Perusahaan telah memperoleh keyakinan tentang keabsahan tuntutan secara lain, dari pada yang disebut pada ayat (2) pasal ini, pembayaran ganti kerugian pertanggungan dapat pula dilakukan berdasarkan surat-surat bukti/kenyataan-kenyataan lain.





Pasal 18





(1)


Hak atas ganti kerugian pertanggungan seperti dimaksud pada pasal 10 ayat (2) di atas menjadi gugur, dalam hal-hal sebagai berikut :







a.


jika tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan tidak diajukan dalam waktu enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan;







b.


jika tidak diajukan gugatan terhadap perusahaan pada pengadilan perdata yang berwenang dalam waktu enam bulan sesudah tuntutan pembayaran ganti kerugian pertanggungan ditolak secara tertulis oleh Direksi Perusahaan;







c.


jika hak atas ganti kerugian pertanggungan tidak direalisir dengan suatu penagihan kepada Perusahaan atau kepada instansi Pemerintah atau pihak lain yang dimaksudkan pada pasal 15 ayat (2) di atas, dalam waktu tiga bulan sesudah hak tersebut diakui ditetapkan atau disahkan.





(2)


Perusahaan berhak menolak tuntutan-tuntutan ganti kerugian pertanggungan, jika pemeriksaan/bantuan dokter sebagaimana dimaksudkan pada pasal 10 ayat-ayat (5) dan (6) di atas, tidak diterima oleh yang bersangkutan.





(3)


Setelah pembayaran ganti kerugian pertanggungan dilaksanakan, Perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun lagi untuk melakukan sesuatu pembayaran selanjutnya.





Pasal 19





Penumpang kendaraan bermotor umum dalam kota, penumpang kereta api dalam kota, kereta api ringbaan dan kereta api jarak pendek kurang dari 50 kilometer, dibebaskan dari iuran wajib dan bagi mereka tidak berlaku ketentuan-ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5, pasal 6 dan ketentuan-ketentuan hukumannya, namun mereka menikmati jaminan pertanggungan kecelakaan diri dan hak-hak yang bersangkutan menurut syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini.





LARANGAN-LARANGAN





Pasal 20





Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dilarang bagi pihak-pihak lain selain Perusahaan, untuk menjual pertanggungan kecelakaan diri kepada penumpang-penumpang alat angkutan penumpang umum secara langsung atau melalui pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan secara wajib ataupun sebagai syarat pengangkutannya.





KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM





Pasal 21





(1)


Barangsiapa menjual atau mengeluarkan sesuatu karcis atau ticket penumpang, ataupun mengangkut seseorang penumpang tanpa memungut iuran wajib dan memberikan kupon pertanggungan tanpa memungut iuran wajib dan memberikan kupon pertanggungan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini untuk itu, dan seseorang penumpang alat pengangkut penumpang umum yang tidak membayar iuran wajib dan minta kupon pertanggungan untuk itu, diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).





(2)


Pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang biasanya menjual atau mengeluarkan, atau menyuruh/memberikan petugas-petugasnya menjual atau mengeluarkan karcis atau ticket penumpang; ataupun yang biasanya mengangkut atau menyuruh/membiarkan petugas-petugasnya mengangkut penumpang tanpa memungut iuran wajib dan memberi kupon pertanggungan yang dimaksudkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah ini untuk itu, ataupun yang melalaikan kewajibannya untuk menyetor hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya menurut pasal 3 ayat (2) di atas dan barangsiapa melanggar ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah ini, diancam dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).





(3)


Pelanggaran-pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap sebagai pelanggaran.





Pasal 22





Di samping denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 ayat (2) di atas jo. pasal 8 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum yang bersangkutan dapat dicabut izin usahanya untuk selama-lamanya tiga bulan.





Pasal 23





Bagi denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Pemerintah ini jo. pasal 8 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, demikian pula bagi iuran-iuran wajib yang harus dipertanggung-jawabkan dan disetorkan oleh pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) di atas, alat angkutan penumpang umum yang menjadi miliknya, menjadi tanggungan kebendaan utama.





Pasal 24





(1)


Untuk penagihan denda yang dikenakan berdasarkan pasal 21 Peraturan Pemerintah ini jo. pasal-pasal 8 jo. 9 Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang demikian pula untuk penagihan iuran wajib yang harus dipertanggung-jawabkan oleh pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang umum sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (2) di atas, berlaku Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, secara mutatis-mutandis.





(2)


Dalam hal yang dikenakan denda/si wajib setor ialah suatu badan hukum atau badan lain, maka ancaman penyenderaan menurut Undang-undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, ditunjukan terhadap pemimpin/pengurus/pesero yang bertanggung jawab.





PENUTUP





Pasal 25





Ketentuan-ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.





Pasal 26





Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.





Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

















Ditetapkan di Jakarta















pada tanggal 10 April 1965















PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



















SUKARNO





Diundangkan di Jakarta










pada tanggal 10 April 1965










SEKRETARIS NEGARA,














MOHD. ICHSAN










LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 28

Jumat, 08 Oktober 2010

Peace And Love

Persahabatan adalah segalanya bagi setiap Orang
canda dan tawa yang tak akan pernah lekang dari ingatan setiap orang
kasih sayang, perhatian dan kebersamaan adalah kunci keberhasilan, salam persahabatan.
sahabat sejati adalah sahabat yang akan selalu ada dalam suka dan duka, tidak akan meninggalkan kita tanpa sebab
Karena itu betapa pentingnya arti seorang sahabat